Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Pengantin Ini Serahkan Kain Kafan Sebagai Maskawin Pernikahan

fajar adhitya Jum'at, 27 Januari 2023 - 16:35 WIB
Pengantin Ini Serahkan Kain Kafan Sebagai Maskawin Pernikahan
Pasangan pengantin di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melangsungkan pernikahan dengan maskawin seperangkat kain kafan (foto: istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Mahar merupakan kewajiban pertama seorang suami kepada istrinya. Namun, ada yang unik dari pemberian mahar pasangan pengantin ini.

Pasangan pengantin di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melangsungkan pernikahan dengan maskawin atau mahar seperangkat kain kafan. Akad nikah pengantin tersebut viral di media sosial TikTok.

Dalam video yang diunggah panggilaku_panda, terlihat penghulu sedang menikahkan sepasang pengantin. Penghulu itu menyebutkan mahar sperangkat kain kafan kepada sang mempelai pria.

Baca juga: Berislam Tidak Hanya Tentang Ritual tapi Juga Intelektual

Diketahui dari video bahwa mempelai wanita bernama Baiq Ratna yang meminta calon suaminya Hapipi memberikan mahar pernikahan berupa seperangkat kain kafan. Selain itu, mempelai pria juga memberikan mahar uang tunai.

“Seperangkat kain kafan, mengingatkan kita pada kematian,” tulis caption video dikutip Jumat (27/1/2023).

Pengantin perempuan menjelaskan bahwa mahar yang ditawarkan pengantin pria adalah kebutuhan wajib manusia yang pasti mati. Hapipi tentu sangat kaget dengan permintaan mempelai perempuan.

Uniknya, kain kafan itu diletakkan di tempat yang selalu dilihat istrinya, baik keluar maupun masuk rumah.

https://www.tiktok.com/@panggilaku_panda/video/7190701825405095195

“Ya, saya kaget ada wanita minta maharnya kain kafan. Setelah saya cek, ternyata alasannya untuk mengingatkan kematian. Dia minta agar kain kafan ditempatkan di bagian rumah yang selalu dilihat, baik keluar maupun masuk rumah,” ucapnya.

Kewajiban mahar tertuang dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 4. Firman Allah:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Terjemah : Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

Baca juga: Berikan Akhlak Terbaik kepada Golongan Ini, Paling Utama Keluarga

Pemberian mahar merupakan tanda kasih sayang dan menjadi bukti adanya ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membangun rumah tangga. Namun apabila istri rela dan ikhlas, maka dalam hal ini tidak mengapa jika suami turut memanfaatkan mahar tersebut.

Mahar unik juga pernah dilakukan sahabat Rasulullah. Adalah Zaid bin Sahal Al-Najjariy atau lebih dikenal sebagai Abu Thalhah memberikan mahar keislamannya. Pernikahannya dengan Ummu Sulaim, telah mengantarkannya untuk mengucapkan kesaksian akan keesaan Allah dan Muhammad.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)