LANGIT7.ID, Jakarta - Selama masa pandemi Covid-19 dan PPKM, industri yang bergerak di sektor kritikal mendapatkan izin khusus untuk tetap bisa beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Indonesia sendiri diketahui memiliki perusahaan industri yang masuk dalam kategori sektor kritikal sebanyak 70 persen.
Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika mengatakan, industri kritikal dijaga aktivitas produksinya guna memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor. Selain itu, industri pada sektor ini juga memiliki peran penting dalam memacu pemulihan ekonomi nasional.
Salah satu dari sekian banyak sektor kritikal yang dipacu adalah industri gula. Kebutuhan komoditas olahan tebu ini terus meningkat, baik untuk konsumsi langsung maupun sebagai bahan baku industri.
“Kebutuhan gula nasional saat ini mencapai 6 juta ton per tahun, terdiri dari 2,7-2,9 juta ton gula konsumsi, dan 3-3,2 juta ton untuk gula kebutuhan industri,” kata dia melalui keterangan resminya, Jumat (27/8).
Baca juga: Deretan Bisnis Jusuf Kalla, Otomotif Hingga EnergiDari total kebutuhan tersebut, rata rata produksi gula konsumsi (gula kristal putih) dalam negeri sebesar 2,1-2,2 juta ton, dan produksi nasional gula kebutuhan industri (gula kristal rafinasi) sebesar 3-3,2 juta ton.
Kemenperin berfokus pada kebijakan pengembangan industri gula tanah air agar lebih produktif dan berdaya saing. Juga mendorong pembangunan pabrik gula baru yang terintegrasi dengan perkebunan tebu.
Saat ini, setidaknya terdapat 62 pabrik gula berbasis tebu dengan kapasitas terpasang nasional mencapai 316.950 ton tebu per hari (TCD). Jika keseluruhan pabrik gula tersebut dapat berproduksi optimal dan efisien, maka mampu memproduksi gula sekitar 3,5 juta ton per tahun, yang berarti kebutuhan gula konsumsi sudah berhasil terpenuhi.
Dalam kunjungan kerjanya ke Pabrik Gula Trangkil, Pati, Jawa Tengah, Kamis kemarin (26/8), Putu menyebutkan pabrik gula tersebut tergolong dalam kategori sektor kritikal dan telah memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang diterbitkan oleh Kemenperin.
"Kami melihat langsung, Pabrik Gula Trangkil sudah memiliki pedoman dan fasilitas yang baik dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Kami juga memberikan apresiasi karena perusahaan ini melaporkan IOMKI secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan,” papar Putu.
Baca juga: Gerakkan Desa, Konsep Pemulihan Ekonomi Nasional Mendes PDTTSelain itu, Pabrik Gula Trangkil akan mengikuti program vaksinasi yang diinisiasi oleh Kemenperin, dengan melibatkan karyawan dan keluarganya serta masyarakat sekitar pabrik. Total sasarannya mencapai lebih dari 1.000 akseptor.
“Vaksinasi menjadi salah satu faktor yang sangat penting untuk mendukung produktivitas perusahaan karena didukung oleh karyawan yang sehat,” imbuhnya.
(zul)