LANGIT7.ID, - Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan
buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet
Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Abdul Mu'ti: Larangan Buka Bersama Kurangi Ukhuwah Bulan RamadhanAlasan di balik larangan tersebut adalah karena saat ini penanganan
Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi. Karena itu diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.
Menanggapi surat edaran ini Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof KH Muammar Bakry mendukung keputusan tersebut demi kemaslahatan umum.
Menurut Guru Besar Fiqih Kontemporer UIN Alauddin Makassar ini selain alasan kesehatan, larangan buka puasa bersama di kalangan ASN dan pejabat bisa mengubah kebiasaan.
"Ini juga bisa merubah kebiasaan para pejabat yang mengadakan buka puasa tapi hanya mengundang orang besar atau teman di kalangan pejabat saja, padahal dalam Islam kita dianjurkan untuk memberikan buka puasa pada orang miskin dan yatim atau orang yang lebih membutuhkan," kata Kiai Muammar, mengutip laman MUI, Ahad (26/3/2023).
Baca juga: Nasir Jamil Ragu Larangan Buka Puasa Bersama Ide JokowiIa pun menganjurkan pada para pejabat yang mengadakan buka puasa bersama agar menyumbangkan ke panti asuhan atau ke masjid.
“Saya menyarankan kepada pejabat yang mengadakan buka puasa bersama agar menyumbangkan ke panti asuhan atau ke masjid saja sehingga lebih efektif,” harapnya.
(est)