LANGIT7.ID-, Jakarta- - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M
Cholil Nafis, menjelaskan duduk perkara kesesatan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait wanita jadi khatib Jumat.
Kyai Cholil menjelaskan, Panji Gumilang salah menafsirkan Surah Al-Mujadalah Ayat 11. Panji Gumilang disebut tidak mengikuti kaidah tafsir Al-Qur’an yang sudah disepakati dalam intelektual Islam sejak zaman dulu.
“Kesesatan PG terletak pada penafsiran ayat 11 Surat Al-Mujadalah yang kemudian dijelaskan dengan hadits doa “minal muslimina wal muslimat” dengan arti berdampingan. Maka hukumnya perintah merenggangkan shaf Shalat. Padahal ini menyimpang dari kaidah tafsir yangg sudah baku. Jaga agama kita,” kata Kyai Cholil di akun twitter resminya, Selasa (4/7/2023).
Baca juga:
Rabithah Alawiyah Dukung MUI Usut Penyimpangan di Al-ZaytunDia juga membagikan fatwa terbaru MUI No.38/2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat. Dalam fatwa itu ditegaskan, shalat Jumat yang khutbahnya dilakukan wanita di hadapan laki-laki hukum khutbahnya dan shalat Jumatnya tidak sah.
Fatwa yang ditetapkan pada 13 Juni 2023 itu dikeluarkan MUI untuk menjawab keresahan masyarakat. Berikut bunyi fatwa tersebut:
![Kyai Cholil: Kesesatan Panji Gumilang Bolehkan Wanita Jadi Khatib Jumat]()
Ketentuan Hukum
Shalat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan.
Khutbah Jumat merupakan rukun dalam Shalat Jumat.
Khutbah sebagaimana pada angka 2 merupakan bagian dari ibadah madhlah yang harus mengikuti ketentuan syariat yang di
antaranya adalah harus dilakukan oleh laki-laki.
Khutbah sebagaimana pada angka 2 yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah.
Shalat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum shalatnya tidak sah.
Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian Shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan
yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertaubat.
![Kyai Cholil: Kesesatan Panji Gumilang Bolehkan Wanita Jadi Khatib Jumat]()
Rekomendasi
Umat Islam diimbau untuk berpegangan teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai segala bentuk penyimpangan.
Umat Islam diharapkan untuk berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak.
Negawa wajib Menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, dan penistaan.

(ori)