LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pendiri Pondok
Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dikabarkan akan menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menanggapi gugatan tersebut, Ridwan Kamil tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurut Ridwan Kamil, Indonesia adalah negara hukum.
"Silahkan saja. Karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," kata pria yang kerap disapa Emil ini, melalui Instagram miliknya, Ahad (23/7/2023).
Baca juga:
Jauh Sebelum Ada SE MA, Muktamar NU 1989 Putuskan Nikah Beda Agama Tak SahEmil menambahkan, sebagai Gubernur Jawa Barat, dirinya disumpah untuk menjaga keutuhan negara dan membela agama.
"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," tambahnya.
Setiap keputusan terkait keumatan, Emil selalu mengacu pada nasehat ulama-ulama Jawa Barat. Seperti pesan dari almarhum sang kakek, KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada zaman kolonial.
Dalam nasehatnya, KH Muhjiddin berpesan agar keturunannya selalu membela agama dan negara.
"Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," tegas Emil.
Sebelumnya, Panji Gumilang diketahui melayangkan gugatan pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke PN Jakarta Pusat.
Panji Gumilang menggugat Perdata Mahfud MD dengan meminta ganti rugi sebesar Rp5 triliun.
Mahfud MD sempat mengeluarkan respons atas gugatan tersebut. Dia menilai gugatan itu hanya masalah sepele dan tidak terlalu memusingkannya.
"Soal gugatan Panji Gumilang itu masalah kecil lah. Itu urusan sepele dan sederhana. Hukum itu ada logikanya dan hakimnya. Kita ketemu di pengadilan saja," bunyi keterangan resmi Mahfud MD melalui media sosialnya, dikutip Ahad (23/7/2023).

(ori)