Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Pemerintah Jangan Buru-Buru Jadikan Sertifikat Vaksin Syarat Pelayanan Publik

ahmad zuhdi Ahad, 29 Agustus 2021 - 21:42 WIB
Pemerintah Jangan Buru-Buru Jadikan Sertifikat Vaksin Syarat Pelayanan Publik
Ilustrasi pencetakan kartu sertifikat vaksin Covid-19. Foto: Antara
LANGIT7.ID, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menilai wacana pemberlakuan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat akses pelayanan publik baru bisa dilakukan jika vaksinasi sudah merata dan mencapai kekebalan kelompok. Saat ini penolakan vaksin mulai menurun, namun stok dan distribusi vaksin masih terkendala.

Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak memberlakukan aturan kewajiban vaksin di ruang publik. "Karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan Vaksin Covid-19," kata Indraza dalam keterangan resmi, Ahad (29/8/2021).

Baca Juga: Relawan Sidoarjo Berakhlak Distribusikan Bansos dari Erick Thohir

"Baik sarana angkut, daya jangkau, tenaga vaksinator, dan sentra vaksinasi yang menimbulkan kerumunan masih jadi kendala. Selain itu, kondisi kesehatan juga bisa menjadi penyebab orang belum dapat mengakses vaksin," ucapnya.

Ombudsman, kata dia, meminta pemerintah perlu memperhatikan proses vaksinasi di masing-masing daerah. Sebelum pemberlakuan sertifikat vaksinasi untuk akses pelayanan publik

"Ombudsman memandang perlunya suatu petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi di sentra yang memuat indikator apa saja yang harus dipenuhi sebelum dilakukannya kegiatan vaksinasi," ujarnya.

Baca Juga: Ikhtiar Gontor Menuju Herd Immunity Dapat Apresiasi Pemerintah

Indonesia sejauh ini menyuntikkan 94,5 juta dosis vaksin, terdiri dari 60,4 juta dosis pertama dan 34,1 juta dosis kedua. Dengan demikian, baru sekitar 16,4 persen penduduk Indonesia yang mendapatkan vaksinasi lengkap dari total target 208,26 juta orang. (Sumber: Anadolu Agency)

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)