Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home global news detail berita

Pandangan Dosen Unair Mengenai Maraknya Kasus Perdagangan Manusia

tim langit 7 Selasa, 01 Agustus 2023 - 07:00 WIB
Pandangan Dosen Unair Mengenai Maraknya Kasus Perdagangan Manusia
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Surabaya- - Kasus perdagangan manusia atau trafficking merupakan salah satu kasus kejahatan transnasional. Kejahatan tersebut berupa penyelundupan manusia menggunakan kekerasan, penipuan, bahkan paksaan dengan mengendalikan korban. Tujuannya untuk komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja secara ilegal.

Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diperingati setiap 30 Juli untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya kejahatan tersebut.

Dr Sri Endah Kinasih SSos MSi, dosen Antropologi FISIP UNAIR membagikan pandangannya mengenai kasus perdagangan manusia yang tergolong cukup tinggi di Indonesia.

Perdagangan manusia sudah berlangsung lama sejak abad ke-15 hingga ke-19 yang terkenal dengan perdagangan budak trans-Atlantik karena berlangsung di sepanjang Samudera Atlantik. Proses migrasi para pekerja perkebunan dari Afrika Barat ke Amerika merupakan benih lahirnya perdagangan manusia.

“Jadi kalau dihubungkan dengan human trafficking saat ini, ya memang sejak adanya proses migrasi itu, human trafficking berlangsung,” ungkap Endah.

Baca juga:Ketua DPD Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Keuangan Desa

Kejahatan perdagangan manusia dapat menyerang siapa saja, terutama anak-anak dan perempuan. Hal ini disebabkan budaya patriarki yang memposisikan perempuan dan anak-anak sebagai kelompok paling rentan, tidak berdaya, dan lemah baik secara fisik maupun mental.

Oleh karena itu, mayoritas perempuan dan anak menjadi korban perdagangan manusia untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Selain itu, faktor yang mempengaruhi perdagangan manusia adalah kemiskinan dan minimnya lapangan pekerjaan. Lalu rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan serta lemahnya penegakan hukum.
Menekan Laju Perdagangan Manusia

Di Indonesia terdapat beberapa undang-undang yang mengatur perdagangan manusia. Yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Endah mengungkapkan, pemerintah seharusnya menerapkan ketiga undang-undang tersebut dengan tegas.

Selain peran dari pemerintah, sebagai seorang akademisi juga sepatutnya mampu berperan untuk menekan laju perdagangan manusia.

“Memberikan empati serta pelindungan perempuan dan anak-anak sebagai bentuk salah satu bentuk pelindungan Hak Asasi Manusia. Korban human trafficking merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Sebab mereka sebagai komoditi yang dibeli, dijual, dikirim, dan dijual kembali,” jelas Endah.



(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)