LANGIT7.ID, Jakarta - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Peraturan Mendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Dalam aturan baru tersebut, sekolah kecil dengan jumlah siswa tak sampai 60 orang tidak berhak mendapatkan dana BOS.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Penyelenggara Pendidikan menolak aturan tersebut. Kebijakan itu dinilai tidak sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Dan diskriminatif terhadap sekolah swasta dan kecil.
Aliansi tersebut merupakan perkumpulan penyelenggara pendidikan Tanah Air seperti Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, LP Ma'arif PBNU, PP Taman Siswa, Majelis Pendidikan Nasional Katolik, PB PGRI, dan lain sebagainya.
Perwakilan aliansi sekaligus Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Dr Kasiyarno, mengatakan, salah satu amanat UUD 45 adalah pemerintah wajib mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan amanat konstitusi itu, maka pemerintah wajib memastikan setiap anak bangsa mengikuti pendidikan selama 12 tahun.
“Kami ormas yang perhatian dalam pendidikan sudah sejak sebelum kemerdekaan berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa, bahkan sebelum negara ini berdiri. Namun justru aturan yang dibuat diskriminatif terhadap kami,” tegas Dr Kasiyarno melalui konferensi pers virtual, Jumat (3/9/2021).
Dia menjelaskan, Permendikbud No.6/2021 itu bersifat diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial, terutama pasal 3 ayat 2 huruf d tentang sekolah penerima dana BOS. Dalam kebijakan itu tertera ketentuan yang berbunyi, memiliki peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.
“Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia, dan melanggar amanat konstitusi negara,” kata Mantan Rektor Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta ini.
Atas dasar itu, Aliansi Penyelenggara Pendidikan mengeluarkan pernyataan dalam menyikapi kebijakan tersebut. Pertama, dalam perumusan berbagai peraturan dan kebijakan, Kemendikbud-Ristek seharusnya memegang teguh amanat pembukaan UUD 45.
Kedua, pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 UUD 45 menyatakan bahwa, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya. Maka itu, pemerintah membiayai biaya seluruh peserta didik, karena ini merupakan hak konstitusional warga negara.
Ketiga, aliansi meminta Mendikbud-Ristek menolak Permendikbud No. 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, khususnya pasal pasal 3 ayat 2 huruf d tentang sekolah penerima dana BOS reguler.
"Selain itu, aliansi mendesak Mendikbud-Ristek menghapus ketentuan Permendikud No. 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, khususnya pasal pasal 3 ayat 2 huruf d tentang sekolah penerima dana BOS reguler," ucap Kasiyarno membacakan tuntutan.
Aliansi juga meminta KemendikbudRistek mempertegas kebijakan pendidikan nasional yang berdasarkan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktik diskriminasi. Kebijakan harus sesuai tujuan utama pendidikan nasional dan pembukaan UUD 45 dan UUD 45 Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2.
(jqf)