LANGIT7.ID, Jakarta - Nikah di masa
PPKM harus ada bukti swab antigen. Syarat ini masih tetap berlaku meski daerah tersebut memberlakukan status PPKM Level 2, apalagi di level 4.
"Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan," kata Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, M Adib Machrus, Sabtu (3/9/2021).
Adib mengatakan pemberlakuan syarat antigen untuk layanan pernikahan ini merujuk pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspadai Kartu Nikah Palsu, Begini ModelnyaDalam SE tersebut diatur petunjuk teknis layanan nikah di KUA pada masa PPKM Darurat. Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.
"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," kata dia.
Dia juga menjelaskan, mereka yang wajib melakukan swab antigen yakni calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi. Di samping itu, ia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan.
"Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," kata dia.
(bal)