LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pasukan Israel mungkin berulang kali melanggar hukum perang dan gagal membedakan antara warga sipil dan pejuang dalam konflik di Gaza, kantor hak asasi manusia PBB (OHCHR) menyatakan pada Rabu (20/6/2024).
Terpisah, kepala penyelidikan PBB mengakui militer Israel melakukan "pemusnahan" terhadap warga Palestina.
Dalam laporan tentang enam serangan mematikan Israel, kantor hak asasi manusia PBB (OHCHR) menyatakan pasukan Israel "mungkin secara sistematis melanggar prinsip-prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan tindakan pencegahan dalam serangan".
"Persyaratan untuk memilih cara dan metode peperangan yang menghindari atau setidaknya meminimalkan bahaya terhadap warga sipil nampaknya telah dilanggar secara konsisten dalam kampanye pemboman Israel," kata Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk.
Misi permanen Israel untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa mengkarakterisasikan analisis tersebut sebagai "cacat secara faktual, hukum, dan metodologi". "Karena OHCHR hanya memiliki gambaran faktual sebagian, upaya apa pun untuk mencapai kesimpulan hukum secara inheren cacat," begitu pernyataan mereka.
Dalam pertemuan terpisah Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, kepala Komisi Penyelidik PBB, Navi Pillay, menyatakan pelaku pelanggaran dalam konflik harus dipertanggungjawabkan.
Dia mengulang temuan dari laporan yang dirilis minggu lalu bahwa militan Hamas dan Israel telah melakukan kejahatan perang, tetapi hanya Israel yang bertanggung jawab atas pelanggaran terserius di bawah hukum internasional yang dikenal sebagai "kejahatan terhadap kemanusiaan".
Dia menyatakan skala korban warga sipil Palestina setara dengan "pemusnahan".
"Kami menemukan bahwa jumlah besar korban warga sipil di Gaza dan kehancuran luas objek dan infrastruktur sipil merupakan hasil tak terelakkan dari strategi yang disengaja untuk menimbulkan kerusakan maksimum," kata Pillay, mantan kepala hak asasi manusia PBB dan hakim Afrika Selatan, dalam pertemuan tersebut.
Israel, yang biasanya tidak bekerja sama dengan penyelidikan dan mengklaim adanya bias anti-Israel, memilih ibu dari seorang sandera untuk berbicara atas nama mereka dan mengkritik laporan dengan alasan tidak memberikan perhatian yang cukup pada sandera yang diambil Hamas pada 7 Oktober.
"Kita bisa melakukan yang lebih baik untuk mereka. Para sandera membutuhkan kita," kata Meirav Gonen, ibu dari sandera berusia 23 tahun, Romi Gonen, dalam seruan haru.
Senjata BeratOfensif udara dan darat Israel telah menewaskan lebih dari 37.400 orang di wilayah Palestina yang dikuasai Hamas, menurut otoritas kesehatan setempat.
Israel meluncurkan serangannya setelah pejuang Hamas menyerbu melintasi perbatasan ke selatan Israel pada 7 Oktober, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera lebih dari 250 orang, menurut perhitungan Israel.
Laporan kantor hak asasi manusia PBB merinci enam insiden yang terjadi antara 7 Oktober dan 2 Desember, di mana dapat dinilai jenis senjata, cara, dan metode yang digunakan dalam serangan-serangan tersebut.
"Kami merasa penting untuk mengeluarkan laporan ini sekarang, terutama karena dalam kasus beberapa serangan ini, delapan bulan telah berlalu, dan kami belum melihat investigasi yang kredibel dan transparan," kata Ravina Shamdasani, juru bicara kantor hak asasi manusia PBB.
Dia menambahkan bahwa tanpa investigasi transparan, akan ada "kebutuhan untuk tindakan internasional dalam hal ini".
Pillay juga mengecam metode militer Israel di Gaza, menyatakan penggunaan senjata berat di daerah padat penduduk "merupakan serangan langsung dan disengaja terhadap penduduk sipil".
Komisioner Chris Sidoti kemudian memberitahu wartawan bahwa temuan mereka, yang dibagikan dengan Pengadilan Pidana Internasional, menunjukkan bahwa Israel adalah "salah satu tentara paling kriminal di dunia."
Dia mengatakan penyelidikan, yang bertujuan untuk menyelidiki perlakuan terhadap sandera, serta ribuan tahanan Palestina di penjara Israel, sampai saat ini telah dihalangi oleh Israel.
"Jauh dari mendapat kerja sama, apa yang kami hadapi adalah hambatan," ungkapnya.
(lam)