LANGIT7.ID, Jakarta - Tata cara shalatkan jenazah pasien Covid-19 sama dengan jenazah pada umumnya. Perlakuan terhadap mayit pun sama, meski ada prosesi khusus untuk mencegah penularan wabah.
Ummat Islam harus paham tata cara shalatkan jenazah pasien Covid-19. Sebab hal ini menjadi hak seorang muslim kepada muslim lainnya.
Hukum mengurus jenazah pasien Covid-19, bila mayit tersebut seorang Muslim, fardhu kifayah. Artinya kewajiban kewajiban komunal yang apabila telah ditunaikan oleh suatu kelompok, gugur kewajiban bagi Muslim lainnya.
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang pengurusan jenazah Covid-19 dalam Fatwa Nomor 18 tahun 2021.
Apabila tidak memungkinkan shalat jenazah Covid-19 di tempat yang aman maka bisa dilakukan shalat ghaib. Berikut pedoman menyhalatkan jenazah Covid-19 menurut Fatwa MUI:
a. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.
c. Dilakukan oleh ummat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
Komisi Fatwa MUI mengimbau umat Islam melakukan shalat ghaib bagi muslim yang wafat akibat covid-19 dan mendoakannya. Shalat ghaib bisa dilaksanakan di rumah masing-masing, baik berjamaah maupun sendiri-sendiri
Cara dan Niat Shalat Ghaib
1. Niat2. Takbir pertamaSaat takbiratul ikram pertama membaca surat Al Fatihah
3. Takbir keduaSaat takbir kedua, membaca shalawat Nabi Muhammad salallahu alaihi wassalam
Allohumma sholli alaa Muhammad wa alaa aali Muhammad kamaa shollaita alaa Ibroohiima wa alaa aali Ibroohim, innaka hamiidum majiid. Allohumma baarik alaa Muhammad wa alaa aali Muhammad kamaa baarokta alaa Ibroohiima wa alaa aali Ibroohim, innaka hamiidum majiid4. Takbir ketigaBacaan yang diucapkan setelah takbir ketiga adalah:
Allohummaghfirlahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu Artinya: Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah dia. Bebaskanlah dan maafkanlah dia.
Untuk jenazah perempuan, doa singkat tersebut menjadi:
Allohummaghfirlahaa warhamhaa wa’aafihaa wa’fu ‘anhaa5. Takbir keempatAllohumma laa tahrimnaa ajrohu wa laa taftinnaa ba'dahu waghfirlanaa walahu Artinya: Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan cobai kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.
Jika jenazahnya perempuan, maka doanya menjadi:
Allohumma laa tahrimnaa ajrohaa wa laa taftinnaa ba'dahaa waghfirlanaa walahaa 6. Salam(bal)