Apakah Tak Bercadar Termasuk Perbuatan yang Mengingkari Sunnah?
tim langit 7Selasa, 23 Juli 2024 - 16:00 WIB
ilustrasi
langit7-Jakarta,- - Pembahasan mengenai cadar sering kali menimbulkan berbagai pandangan di kalangan umat Islam. Dalam Buku Tanya Jawab Agama Islam yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, jilid 4 halaman 238, disebutkan bahwa tidak ada dasar hukum yang jelas baik dalam al-Qur’an maupun Sunnah yang mewajibkan penggunaan cadar.Syariat Islam hanya memerintahkan perempuan untuk memakai jilbab. Allah SWT berfirman dalam surat an-Nur (24) ayat 31: “Katakanlah kepada perempuan yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…’”Menurut Jumhur ulama, bagian tubuh yang boleh nampak dari seorang perempuan adalah kedua tangan dan wajahnya. Pendapat ini didukung oleh riwayat dari Ibnu Abbas RA dan Ibnu Umar RA sebagaimana tertulis dalam Tafsir Ibnu Katsir (vol. 6:51).Hadis dari Aisyah RA juga menjelaskan hal ini. Ketika Asma’ binti Abu Bakar menemui Rasulullah SAW dengan pakaian tipis, beliau berpaling darinya dan berkata, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang perempuan itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini,” sambil menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya [HR. Abu Dawud]. Meskipun hadis ini dikategorikan mursal oleh Imam Abu Dawud, ia memiliki penguat dari jalur-jalur lainnya yang juga diriwayatkan oleh Abu Dawud sendiri, ath-Thabrani, al-Baihaqi, dan Ibnu Abi Syaibah.Banyak riwayat lain menunjukkan bahwa banyak dari para sahabat perempuan yang tidak memakai cadar atau menutupi wajah dan tangan mereka. Misalnya, dalam kisah Bilal melihat perempuan yang bertanya kepada Nabi SAW, diceritakan bahwa pipi perempuan tersebut terlihat merah kehitam-hitaman (saf’a al-khaddain).Dalam konteks salat, riwayat dari Aisyah RA menyebutkan bahwa para perempuan pada zaman Nabi SAW memakai kain yang menyelimuti sekujur tubuhnya (mutallifi’at fi-murutihinna), dan tidak seorang pun yang mengenal mereka karena gelapnya waktu subuh [Muttafaq ‘alaihi]. Imam asy-Syaukani memahami hadis ini bahwa para sahabat perempuan tidak dapat mengenali satu sama lain bukan karena memakai cadar, tetapi karena keadaan masih gelap.Mengenai pertanyaan apakah tidak memakai cadar termasuk mengingkari sunnah, jawabannya adalah tidak. Mengingkari sunnah berarti tidak mempercayai sunnah Nabi dan hanya mengamalkan apa yang termaktub dalam al-Qur’an saja. Sementara itu, tidak memakai cadar tidak termasuk dalam kategori ini, karena penggunaan cadar sendiri bukanlah suatu kewajiban yang tegas dalam syariat Islam.Yang terpenting adalah menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya dengan penuh keikhlasan dan kesungguhan, serta memahami bahwa inti dari berpakaian dalam Islam adalah menjaga kesopanan dan kehormatan diri sesuai dengan ajaran yang telah ditetapkan.
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.