Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 08 September 2024
home wirausaha syariah detail berita

Dua Bank Ini Ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

tim langit 7 Sabtu, 03 Agustus 2024 - 08:00 WIB
Dua Bank Ini Ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
Kemenag menetapkan dua bank sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
langit7-Jakarta,- - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan dua bank sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).Dua LKSPWU baru itu adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sleman, dan BPRS Harta Insan Karimah Mitra Cahaya Indonesia.Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 658 Tahun 2024 untuk BPRS Sleman, dan KMA Nomor 321 Tahun 2024 untuk BPRS Harta Insan Karimah Mitra Cahaya Indonesia.Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa pengelolaan wakaf uang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah yang ketat.

Baca juga:BCA Syariah Buka Suara: Fakta di Balik Isu Rp15 Triliun Dana Muhammadiyah“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan wakaf uang. Lembaga keuangan syariah yang ditunjuk benar-benar harus melewati proses yang tidak mudah, dan mampu menjaga amanah dengan baik,” ujar Waryono.Waryono juga menjelaskan, LKSPWU merupakan upaya negara untuk mendorong partisipasi masyarakat Indonesia dalam gerakan berwakaf.Program literasi dan sosialisasi mengenai pentingnya wakaf uang akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.Waryono berharap, penetapan ini dapat menumbuhkan LKSPWU lainnya yang berkomitmen menyejahterakan masyarakat, didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten. Kemenag, lanjutnya, juga berkomitmen mengawasi dan menjamin kebermanfaatan LKSPWU melalui regulasi dan kebijakan.“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf uang agar dapat memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi penyemangat bagi pengelola wakaf uang lainnya, dan menginspirasi lebih banyak orang untuk berwakaf,” ucap Waryono.Saat ini, terdapat 51 LKSPWU yang telah ditetapkan Kemenag dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LKSPWU tersebut bertugas mengelola wakaf uang dan melaporkannya ke dashboard aplikasi milik Kemenag

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
right-1 (Desktop - langit7.id)
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 08 September 2024
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:54
Ashar
15:09
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan