Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 26 Oktober 2025
home global news detail berita

39 Nazir Dilatih Mengelola dan Mengembangkan Harta Benda Wakaf

tim langit 7 Rabu, 04 September 2024 - 10:00 WIB
39 Nazir Dilatih Mengelola dan Mengembangkan Harta Benda Wakaf
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Kementerian Agama (Kemenag) melatih 39 nazir wakaf. Pelatihan tersebut untuk meningkatkan kompetensi nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf yang tersebar di Indonesia.

“Nazir berhak memperoleh pembinaan untuk memastikan pengelolaan yang optimal. Pemerintah dan masyarakat juga dapat meminta bantuan jasa akuntan publik independen untuk pengawasan yang lebih akurat,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur dikutip Rabu (4/9/2024).

Waryono menjelaskan, tugas utama nazir adalah mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf. Selain itu, nazir juga harus melakukan pengadministrasian, pengawasan, dan perlindungan terhadap harta benda wakaf serta wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada BWI.

Baca juga:Perkuat Layanan Asuransi, Bank Jatim Jalin Sinergi dengan BRI Insurance

Nazir juga diwajibkan untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan prinsip syariah. “Pengelolaan harta benda wakaf harus dilakukan secara produktif,” tegas Waryono.

Waryono juga mengingatkan lembaga keuangan yang belum memiliki izin untuk menerima wakaf uang untuk segera mengajukan permohonan kepada Menteri Agama, agar dapat menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).

“Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri. Wakaf uang ini bisa bersifat permanen atau temporer,” jelasnya.

Ia menjelaskan, wakaf uang permanen adalah penyerahan harta benda wakaf yang dimanfaatkan selamanya oleh nazir, sedangkan wakaf uang temporer dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, minimal satu tahun. Waryono juga menyoroti pentingnya pelaporan dalam pengelolaan wakaf uang.

“Nazir wajib menyampaikan laporan pengelolaan wakaf uang setiap enam bulan kepada BWI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal,” tegasnya.

Waryono menambahkan, hingga saat ini terdapat 488 nazir wakaf uang, yang terdiri dari 7 BWI, 166 Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), 250 yayasan, 22 organisasi masyarakat, dan 3 perguruan tinggi negeri (PTN).

Namun, tingkat pelaporan dari LKSPWU masih sangat minim, sehingga diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan wakaf uang.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 26 Oktober 2025
Imsak
04:01
Shubuh
04:11
Dhuhur
11:40
Ashar
14:52
Maghrib
17:49
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan