LANGIT7.ID, Jakarta - Kena najis setelah berwudhu tak perlu bersuci lagi. Meski begitu suci dari najis merupakan syarat sah shalat, sehingga kesucian diri harus dijaga.
Namun salah satu lokasi yang rentan terpapar najis di antaranya tempat wudhu. Terutama yang lokasinya berdekatan dengan toilet.
Najis dapat terbawa pada telapak kaki dari toilet ke tempat wudhu. Selain itu, najis juga rentan terciprat ke pakaian saat seseorang menggunakan buang air.
Perlu diketahui bahwa najis tidak membatalkan wudhu. Seseorang yang menyadari terciprat atau terkena najis setelah berwudhu tidak perlu mengulangi wudhunya.
Tapi cukup membasuhkan air ke area yang terkena najis sampai diyakini najis tersebut telah hilang. Namun harus dipastikan benar-benar bersih.
Bila jenis najisnya merupakan najis ringan (mukhaffafah), cukup disucikan dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis.
Bagaimana bila pakaian terpapar najis dari air kencing yang mentes?
Bila memungkinkan untuk dilepas dan dibersihakn, wajib disucikan dengan mengalirkan air ke bagian yang terkena najis. Bila tidak, pakaian wajib dilepas, diganti atau meminjam sarung yang disediakan masjid atau mushalla.
Dari Abu Sa'id al-Khudriy (diriwayatkan) bahwasannya Rasulullah shalat kemudian melepas sandalnya dan orang-orang pun ikut melepas sandal mereka, ketika selesai beliau bertanya: "Mengapa kalian melepas sandal?"
Mereka menjawab: "Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami."
Beliau bersabda: "Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan ada kotoran di kedua sandalku, maka jika di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya, jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia sholat dengan mengenakan keduanya (HR Ahmad).
(bal)