LANGIT7.ID - Selain menjamin tersedianya ruang ibadah yang nyaman dan aman, Masjid juga harus menjamin keseluruhan area dan fasilitasnya terbebas dari najis. Suci dari najis merupakan syarat sahnya shalat.
Berdasarkan fiqih, najis terbagi dalam dua kategori, yakni najis
ainiyah dan najis
hukmiyah. Najis
ainiyah adalah najis yang terindra atau dapat dikenali oleh perangkat indrawi, misalnya wujud, bau, warna, dan rasa.
Sedangkan najis
hukmiyah adalah najis yang sudah tidak ada lagi wujudnya tetapi secara hukum masih dihukumi najis. Misalnya benda terkena najis yang sudah tidak tercium aroma, terlihat wujud dan warnanya, tapi belum dibasuh atau dicuci dengan air.
Baca Juga: Kena Najis setelah Berwudhu, Ini Solusi Tanpa Bersuci LagiMengutip Pedoman Pengelolaan Masjid; Bersih, Suci, dan Sehat (Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI: 2020) suci dan bersih memiliki definisi yang berbeda. Batasan keduanya juga berbeda meskipun sejatinya harus dilihat sebagai dua hal yang saling bersinggungan.
Menurut buku itu, banyak Muslim yang lebih mementingkan “kesucian” dan mengabaikan “kebersihan”, khususnya di area masjid. Masjid dibiarkan berdebu, saluran airnya mampet, toiletnya bau, atau karpet dan mukenanya apek.
“Mereka beranggapan, yang penting masjidnya dalam keadaan suci dari najis. Pandangan seperti itu harus diubah karena berpengaruh terhadap gaya hidup, perilaku, dan budaya hidup yang bersih dan sehat,” tulis Iklilah Muzayyanah DF.
Sebagai tempat ibadah, masjid harus terjaga kebersihannya, terjamin kesuciannya, serta suasananya menyehatkan bagi siapa saja yang beraktivitas di dalam atau di area masjid Tidak semua bagian masjid harus dalam keadaan suci.
Baca Juga: Demi Marwah Islam, Gubernur Sumsel Larang Takmir Galang Dana Pembangunan Masjid di JalananMenurut buku tersebut, area dan fasilitas masjid yang harus terjamin kesuciannya, minimal pada beberapa hal berikut:
- Ruangan untuk shalat
- Podium atau mimbar untuk khutbah atau ceramah
- Ruang mihrab atau ruang untuk imam
- Peralatan shalat, seperti mukena anak dan dewasa; serta sarung anak dan dewasa.
- Alas shalat seperti sajadah, karpet, dan permadani
- Kursi untuk shalat jamaah lansia dan/atau jamaah berkebutuhan khusus. 7. Bak mandi dan bak tempat wudhu
- Sumber air, baik sumur maupun sumber air lain
- Air untuk mandi dan berwudhu
- Tempat wudhu untuk laki-laki dan perempuan, usia anak, dewasa, lansia dan jamaah berkebutuhan khusus.
- Alas pengering kaki seperti keset
Baca Juga: Pilih Imam Shalat Tidak Boleh Sembarangan, Sebab Ia Pemimpin dalam Ibadah(jqf)