LANGIT7.ID-Jakarta; Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pwmbinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini membuat publik bertanya-tanya berapa gaji yang diterima olehnya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Wakil Khusus Presiden bahwa gaji dan fasilitas yang diterima oleh Raffi bisa setingkat dengan Menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi Pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.
Jika demikian, gaji pokok yang diterima oleh Raffi dalam sebulan adalah Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Total yang didapat suami Nagita Slavina ini adalah Rp 18.648.000.
Mengenai gaji mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Sedangkan untuk tunjangan mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negeri Tertentu.
Mengutip dari website jdih.setneg.go.id tugas Utusan Khusus untuk memperlancar tugas Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementrian dan instansi pemerintah lainnya.(*)
(lam)