LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang lagi diskon 100% Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021.
Insentif itu semestinya berakhir Agustus bulan lalu dan berlaku diskon 25% sampai akhir Desember 2021.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK 010/2021 yang sudah beredar dan di tandatangani oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dalam webinar dengan tema: 'navigasi economic policy in the middle of global storm,' pada Jumat (17/9/2021).
"Pemerintah baru saja perpanjang insentif untuk kendaraan bermotor di bawah 1500 cc yang tadinya insentif diberikan gratis sampai Agustus kita perpanjang. Silakan dinikmati PPnBM gratis sampai bulan Desember 2021," kata Suahasil.
Diperpanjang kembali tentu dengan harapan bisa merangsang masyarakat untuk membeli mobil baru. Terlebih dalam kondisi kasus Covid-19 yang terus menurun dalam 8 pekan terakhir.
"Tujuannya adalah sekarang varian delta sudah melandai, ini saatnya melakukan proses produksi yang lebih cepat lagi. Kita berharap ini menjadi insentif bagi konsumen untuk membeli kendaraan bermotor dibawah 1500cc," papar Suahasil.
"Selain itu local purchase-nya sangat tinggi, mempekerjakan pekerja dan bisa menggulirkan pendapatan kembali. Ini yang kita dorong, sehingga kita berikan perpanjangan." ucapnya lagi.
Disinggung kemungkinan perpanjangan kembali di tahun 2022, Suahasil menjawab, "Kita bekerja dalam ekonomi, kita lihat kondisinya, jika kembali dalam kondisi normal, maka kita sama-sama bayar pajak kembali,".
"Tujuannya agar APBN menjadi sehat," imbuhnya.
(arp)