LANGIT7.ID, Jakarta - Kebutuhan masyarakat akan perlindungan asuransi semakin meningkat di tengah ancaman Covid-19. Indikatornya terlihat dari meningkatnya kinerja asuransi syariah pada kuartal pertama 2021.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Tatang Hidayat menggambarkan, terjadi kenaikan pendapatan premi yang luar biasa karena mampu tumbuh 45,29 persen pada kuartal pertama 2021 dibanding kuartal yang sama tahun lalu. Nilainya mencapai Rp5,82 triliun.
Klaim bruto tercatat tumbuh 56% (yoy) menjadi Rp 4,88 triliun. Membuat rasio klaim dana tabarru' asuransi syariah di Indonesia tumbuh paling tinggi dengan capaian 94,67 persen.
Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keunggulan asuransi syariah adalah mekanisme transaksi yang sesuai dengan syariah di antaranya tidak mengandung unsur gharar atau ketidakpastian. Dalam asuransi syariah, persyaratan ini dapat terpenuhi.
Berikut tips memilih asuransi syariah untuk melindungi anda dan keluarga:
1. Kebutuhan asuransi
Saat ini sudah sangat beragam produk dari asuransi syariah. Berikut ini produk asuransi syariah yang beredar pada umumnya, yakni Asuransi Jiwa Syariah, Asuransi Pendidikan Syariah, Kesehatan, Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah, perlindungan kerugian, Asuransi Syariah Berkelompok, hingga Asuransi Haji dan Umroh.
2. Legal dan terdaftar otoritas
Pilihlah perusahaan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) . Hal ini penting bila konsumen perbankan mengalami sengketa dengan perusahaan asuransi atau terjadi kondisi tak terduga. Bertanyalah pada kerabat, saudara, sejawat yang telah lebih dulu menggunakan asuransi syariah.
3.Premi
Premi dari perusahaan asuransi mungkin berbeda-beda. Sesuaikan dengan kondisi keuangan keluarga dalam menentukan premi, tarif yang dipilih sebaiknya tidak terlalu murah.
Meskipun dikelola secara syariah, asuransi syariah tidak terbatas dapat diakses oleh umat muslim saja. Semua orang dapat membeli produk asuransi ini asalkan memenuhi kriteria risiko asuransi yang diterapkan dan menyetujui ketentuan asuransi sesuai prinsip-prinsip syariah.
(zul)