LANGIT7.ID-Jakarta; Akses masyarakat terhadap Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi berpeluang semakin mudah. Hal ini menyusul rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menjadikan Rukun Warga (RW) sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, salah satu kendala distribusi LPG 3 kg saat ini adalah jarak pangkalan yang terkadang jauh dari permukiman warga. "Kelemahannya itu tidak semua wilayah di samping rumah atau di RW itu ada pangkalan (LPG 3 kg)," ujarnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Pembentukan sub-pangkalan di tingkat RW ini dinilai bisa menjadi solusi agar masyarakat dapat membeli LPG 3 kg lebih dekat dengan alamat tempat tinggal mereka. Hal ini sekaligus dapat mengoptimalkan distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Baca juga: LPG 3 Kg Sempat Langka, LPNU Minta Tertibkan Penerima Bukan AgennyaDengan posisinya yang lebih dekat dengan warga, RW dianggap lebih memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat terkait LPG bersubsidi. "Yang tahu masyarakat di sekitarnya itu kan RW," tambah Bahlil.
Meski demikian, rencana ini masih dalam tahap evaluasi. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memastikan pihaknya masih mengkaji berbagai aspek sebelum kebijakan ini diimplementasikan. "Jadi masih kita evaluasi," kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran. Dengan menjadikan RW sebagai sub-pangkalan, diharapkan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg dapat lebih ketat dan efektif.
Baca juga:Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Tangerang: Menteri ESDM Ungkap Ada Pengecer Nakal yang Permainkan Harga SubsidiSelain itu, langkah ini juga dipandang dapat mengurangi potensi penyelewengan distribusi LPG bersubsidi. RW yang memahami kondisi warganya dapat membantu memastikan bahwa LPG 3 kg hanya disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Rencananya, setelah proses evaluasi selesai, pemerintah akan mengkaji lebih lanjut mengenai mekanisme teknis pelaksanaan kebijakan ini. Termasuk di dalamnya adalah standar operasional prosedur dan sistem pengawasan yang akan diterapkan pada sub-pangkalan LPG 3 kg di tingkat RW.
(lam)