Ekspor Indonesia menunjukkan peningkatan pada Agustus 2021 yang mencatatkan nilai tertinggi tahun ini, sebesar USD21,42 miliar. Capaian tersebut menjadi angin segar bagi pemulihan ekonomi di tanah air.
Untuk terus meningkatkan nilai ekspor Indonesia, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya untuk terus memperkuat berbagai strategi yang ada. Hal itu dilakukan, guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Salah satunya melalui kerja sama dengan Sekolah Ekspor. Dalam kerja sama ini, Kemendag berharap akan melahirkan eksportir baru yang akan menambah peningkatan nilai ekspor Indonesia.
“Kerja bersama yang telah dilakukan selama ini perlu kita pertahankan. Generasi muda dan pelaku UMKM diharapkan dapat menjadi eksportir sesuai mandat Presiden Joko Widodo untuk mencetak 500 ribu eksportir baru,” kata Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemendag, Sabtu (25/9).
Baca juga: Airlangga: Realisasi KUR Capai Rp183,78 triliunSaat ini, Indonesia memiliki
Indonesia-European Free Trade Association (EFTA)
Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan sedang mengintensifkan pembahasan
Indonesia-European Union (EU) CEPA.
“Pemanfaatan perundingan perdagangan harus disiapkan dengan pembekalan bagi eksportir baru dan calon eksportir agar mampu menyiapkan diri untuk melakukan ekspor seluas-luasnya,” katanya.
Sementara itu, Analis Perdagangan Ditjen Daglu, Hesty menyebutkan, saat ini Surat Keterangan Asal (SKA) atau
Certificate of Origin (COO) dapat digunakan eksportir untuk memanfaatkan tarif preferensi ke negara tujuan ekspor. Melalui jalur yang sudah dibuka dengan perundingan perdagangan.
Baca juga: Rupiah Terkoreksi Imbas Sinyal TaperingDengan hal itu, eksportir akan mendapat penurunan atau pembebasan tarif biaya masuk.
"Di Uni Eropa (UE), Indonesia diberi skema secara sepihak atau hanya berlaku di sisi ekspor. Artinya, ekspor ke negara anggota UE, termasuk Prancis dan Jerman, diberlakukan skema
generalized system of preference (GSP),” jelas Hesty.
Selain itu, SKA memiliki kegunaan sebagai dokumen masuk komoditas ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor untuk mencegah free rider, penetapan negara asal barang (
country of origin), pencairan
letter of credit, pengamanan perdagangan, serta sebagai data statistik dan
repeat order.
"Pengurusan SKA dapat dilakukan secara daring dan gratis melalui situs e-ska.kemendag.go.id, sehingga akan memudahkan pelaku usaha," tambahnya.
(zul)