Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

5 Fakta Terbaru Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Diduga Pelesiran Tak Izin, Terancam Sanksi Berat

haris budiman Senin, 07 April 2025 - 12:39 WIB
5 Fakta Terbaru Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Diduga Pelesiran Tak Izin, Terancam Sanksi Berat
Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Instagram/luckyhakimofficial)
LANGIT7.ID- Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi sorotan publik setelah diketahui berlibur ke Jepang saat libur Lebaran 2025 tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Apa yang dilakukan Lucky Hakim menimbulkan polemik karena melakukannya di tengah momen libur lebaran, di mana semestinya pejabat daerah ada di wilayah untuk memastikan kelancaran aktivitas mudik lebaran.

Berikut adalah lima fakta terkait peristiwa tersebut, diambil dari berbagai sumber:

1. Perjalanan Tanpa Izin Resmi

Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengajukan izin resmi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Kemendagri. Biasanya, kepala daerah yang akan bepergian ke luar negeri diwajibkan mengajukan surat permohonan izin dengan tembusan ke gubernur.

2. Teguran dari Gubernur Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi menegur tindakan Lucky Hakim yang berlibur tanpa izin. Dedi menyatakan bahwa tidak ada surat permohonan atau pemberitahuan melalui pesan singkat terkait perjalanan tersebut.

3. Potensi Pelanggaran Undang-Undang

Tindakan Lucky Hakim berpotensi melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf i dan j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

4. Kemungkinan Sanksi Pemberhentian Sementara

Berdasarkan Pasal 77 ayat (2) UU yang sama, kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden.

5. Pemanggilan oleh Kemendagri

Kemendagri berencana memanggil Lucky Hakim untuk meminta penjelasan terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa kepala daerah harus mematuhi prosedur perizinan yang berlaku.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya kepatuhan kepala daerah terhadap regulasi yang mengatur perjalanan ke luar negeri demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.***

(hbd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)