LANGIT7.ID- Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi sorotan publik setelah diketahui berlibur ke Jepang saat libur Lebaran 2025 tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Apa yang dilakukan Lucky Hakim menimbulkan polemik karena melakukannya di tengah momen libur lebaran, di mana semestinya pejabat daerah ada di wilayah untuk memastikan kelancaran aktivitas mudik lebaran.
Berikut adalah lima fakta terkait peristiwa tersebut, diambil dari berbagai sumber:
1. Perjalanan Tanpa Izin ResmiLucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengajukan izin resmi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Kemendagri. Biasanya, kepala daerah yang akan bepergian ke luar negeri diwajibkan mengajukan surat permohonan izin dengan tembusan ke gubernur.
2. Teguran dari Gubernur Jawa BaratGubernur Dedi Mulyadi menegur tindakan Lucky Hakim yang berlibur tanpa izin. Dedi menyatakan bahwa tidak ada surat permohonan atau pemberitahuan melalui pesan singkat terkait perjalanan tersebut.
3. Potensi Pelanggaran Undang-UndangTindakan Lucky Hakim berpotensi melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf i dan j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
4. Kemungkinan Sanksi Pemberhentian SementaraBerdasarkan Pasal 77 ayat (2) UU yang sama, kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden.
5. Pemanggilan oleh KemendagriKemendagri berencana memanggil Lucky Hakim untuk meminta penjelasan terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa kepala daerah harus mematuhi prosedur perizinan yang berlaku.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya kepatuhan kepala daerah terhadap regulasi yang mengatur perjalanan ke luar negeri demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.***
(hbd)