LANGIT7.ID-Jakarta; Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu. Dalam prosesnya, Jokowi mengaku mendapatkan 35 pertanyaan dari penyidik.
"Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan)," ujar Jokowi saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/4/2025).
Baca juga: Jokowi Resmi Polisikan Tuduhan Ijazah Palsu: Agar Semuanya Jelas dan GamblangLaporan tersebut diajukan dengan dasar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang mengatur soal pencemaran nama baik dan penghinaan. Jokowi menilai tudingan tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ucapnya.
Ia juga menjelaskan mengapa ia harus datang sendiri ke kantor polisi. Menurutnya, karena kasus ini termasuk delik aduan, maka hanya korban langsung yang bisa membuat laporan.
"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," tegas Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa laporan tersebut menargetkan lima orang sebagai terlapor. Mereka kini tengah dalam proses penyelidikan.
Kelima orang tersebut di antaranya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dokter Tifauziah Tyassuma, serta pemerhati politik Rizal Fadillah. Satu nama lainnya masih dirahasiakan dan hanya disebut berinisial “K”.
Yakup tak menjelaskan secara rinci pasal apa saja yang dikenakan kepada para terlapor, namun ia memastikan bahwa laporan ini dibuat untuk menghentikan penyebaran informasi yang dinilai tidak berdasar dan merusak reputasi presiden.
(lam)