LANGIT7.ID-
Iduladha tahun ini jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Lalu, apakah umat Islam tetap diwajibkan melaksanakan
salat Jumat, atau cukup dengan salat Id saja dan kemudian salat Zuhur di rumah?
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts AL-Ilmiyah Wal Ifta yang beranggotakan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Ghudayan, Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, dan Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan dalam fatwanya menjelaskan fenomena berkumpulnya dua hari raya,
Idulfitri atau Iduladha dan hari Jumat, bukanlah hal baru. Bahkan, pada masa
Rasulullah ﷺ, hal ini pernah terjadi. Ada beberapa hadits shahih dan atsar sahabat yang menjadi pedoman dalam menyikapi kondisi ini.
Salah satu hadits yang populer adalah hadits Zaid bin Arqam radhiallahu ‘anhu, ketika ditanya oleh Mu’awiyah bin Abu Sufyan:
هل شهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم واحد؟ قال: نعم، قال: كيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال : (من شاء أن يصلي فليصل). رواه أحمد وأبو داود والنسائي وابن ماجه والدارمي والحاكم في المستدركArtinya: "Apakah engkau pernah bersama Rasulullah ﷺ ketika dua hari raya berkumpul dalam satu hari?" Zaid menjawab: "Ya."
"Bagaimana yang dilakukan Rasulullah?" Zaid menjawab: "Beliau shalat Id lalu memberikan keringanan untuk tidak melaksanakan shalat Jum’at, dan bersabda: 'Barangsiapa yang mau shalat (Jum’at), silakan shalat.'" (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, dll)
Baca juga: Ikhbar PBNU: Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025 Hadits serupa juga datang dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:
قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون"Hari ini telah berkumpul dua hari raya. Maka siapa yang mau, shalat Id telah mencukupinya dari Jum’at, sedangkan kami tetap akan melaksanakan shalat Jum’at." (HR. Hakim, Abu Dawud, Ibnu Majah, dll)
Hadits-hadits lain dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan atsar dari para sahabat seperti Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, serta Ibnu Zubair, semuanya menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabat memberikan keringanan kepada orang yang telah menghadiri shalat Id untuk tidak menghadiri shalat Jumat, namun tidak menggugurkan kewajiban salat Zuhur.
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta, lembaga fatwa resmi Arab Saudi, menyimpulkan beberapa poin penting dari hadits-hadits ini:
Baca juga: Resmi! Arab Saudi Umumkan Tanggal Idul Adha 2025 dan Jadwal Haji Lengkap1. Orang yang menghadiri salat Id diberikan keringanan untuk tidak menghadiri salat Jumat. Namun ia tetap wajib melaksanakan salat Zuhur di waktunya.
2. Orang yang tidak menghadiri salat Id, maka tidak mendapat keringanan, dan tetap wajib menunaikan salat Jumat.
3. Imam masjid tetap diwajibkan mengadakan shalat Jum’at, agar orang-orang yang tidak shalat Id atau yang tetap ingin shalat Jum’at bisa mengikutinya.
4. Azan Zuhur tidak disyariatkan kecuali di masjid yang tidak menyelenggarakan shalat Jum’at.
5. Pendapat yang mengatakan bahwa orang yang sudah shalat Id boleh meninggalkan shalat Jum’at dan Zuhur, dianggap keliru dan bertentangan dengan sunnah Nabi ﷺ.
Jadi, ketika Hari Raya bertepatan dengan Hari Jum’at, umat Islam memiliki keringanan khusus – sebuah rahmat dari Allah ﷻ melalui sunnah Rasulullah ﷺ. Namun, keringanan ini tidak berarti menggugurkan seluruh kewajiban, karena shalat Zuhur tetap harus ditunaikan** bagi yang tidak melaksanakan shalat Jum’at.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni(mif)