LANGIT7.ID-Apa hukum
haji orang yang tidak salat karena sengaja atau karena meremehkannya?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam buku "
Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad mengatakan barang siapa berhaji, namun meninggalkan salat, jika ia meninggalkannya karena mengingkari kewajiban
salat, maka ia telah kafir menurut ijma’ ulama. Oleh karena itu, hajinya tidak sah.
Adapun orang yang meninggalkan salat karena meremehkan, maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa haji orang tersebut sah. Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa haji orang tersebut tidak sah.
Menurut Bin Baz, pendapat yang kedua inilah yang benar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ"Perjanjian antara kita dan mereka adalah salat. Maka siapa yang meninggalkan salat, sesungguhnya ia telah kafir. (Hadis riwayat Ahmad, Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan al-Hakim)
Baca juga: Amalan Dzulhijjah: Memperbanyak Zikir dan Takbir, Berhaji, dan Kurban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ"Batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (Hadis riwayat Muslim dan lainnya)
Kedua dalil tersebut memberikan pengertian umum, mencakup orang yang tidak salat karena mengingkari kewajiban salat, maupun orang yang meninggalkan salat karena meremehkan.
Wallahu a‘lam.
Baca juga: Cerita Sakral: Jamaah Haji Libya Ditolak Naik Pesawat, Lalu Pesawat Yang Sudah Terbang Rusak, Pilot Menyerah(mif)