Langit7, Jakarta - Pemerintah telah menyusun Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024 sebagai strategi mewujudkan Indonesia sebagai produsen produk halal dunia. Ekonomi dan keuangan Syariah (Esyar) digadang bakal menjadi sumber baru yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi industri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berupaya merealisasikan penguatan rantai nilai halal melalui pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, saat ini, telah terdapat tiga KIH, yaitu
Modern Halal Valley, Halal Industrial Park Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub.
“Kemenperin terus berupaya membentuk KIH dan Halal Hub di daerah dalam rangka membentuk ekosistem industri halal yang kuat dan merata di seluruh Indonesia,” ujarnya saat mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin meninjau Halal Indusrial Park Sidoarjo (HIPS), Jawa Timur, Kamis (30/9).
Baca juga: Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa Berlangsung di SurabayaMenurutnya, akselerasi pembangunan Kawasan Industri Halal di Indonesia dapat merealisasikan potensi pengembangan industri halal yang cukup besar. Dengan 1,8 miliar penduduk muslim di dunia, potensi belanja produk halal mencapai USD2,2 triliun.
Di mana, Indonesia sendiri memiliki populasi muslim terbesar di dunia, sebesar 222 juta jiwa.
“Tingkat konsumsi ini diprediksi meningkat 6,2 persen pada 2018-2024, atau mengalami kenaikan hingga USD3,2 triliun pada 2024,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut dia, perdagangan produk halal antar negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja sama Islam (OKI) mencapai USD254 miliar. Diyakini nilai tersebut dapat mendongkrak Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 1-3 persen.
Sementara untuk investasi, terdapat tiga sektor utama yang berkontribusi dalam perkembangan industri halal, yakni jasa keuangan syariah sebesar 42 persen, gaya hidup syariah 4 persen, dan produk halal sebesar 54 persen.
Seperti diketahui, di dalam negeri, terdapat dua industri manufaktur halal yang memiliki kinerja baik pada 2020, meliputi bahan makanan halal dan busana muslim.
Untuk itu, guna menarik investor dalam mengembangkan industri halal di tanah air, saat ini pemerintah sedang menggodok rancangan insentif, terutama bagi pemain industri halal yang berorientasi ekspor maupun memproduksi barang substitusi impor. Insentif tersebut dapat berupa penetapan fiskal dan relaksasi Pajak Penjualan (PPn) bagi penjualan kavling di KIH.
Baca juga: BSI Dukung Pengembangan Pasar Syariah Lewat Pemberdayaan NasabahKemenperin mendorong berkembangnya bisnis logistik halal yang menjadi penunjang bagi industri halal. Adanya pemisahan (segregation) dengan produk non-halal pada logistik, diyakini dapat menjamin konsistensi dari produk halal.
“Kami juga melakukan penguatan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) melalui KIH. Dengan mengintegrasikan IKM dalam rantai pasok bagi KIH, fasilitasi ekspor dan sertifikasi produk halal, serta melalui program e-Smart IKM dan pengembangan sentra IKM yang telah berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, guna mempercepat pemberian fasilitas bagi pelaku usaha di bidang produk halal, baik industri ataupun kawasan industri, Kemenperin akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal, dengan mencantumkan klausul fasilitas.
Agus mengatakan, pengembangan KIH memerlukan sinergi antara kementerian/lembaga serta instansi di daerah. Hal itu dilakukan demi mempercepat ketersediaan fasilitas serta infrastruktur yang lengkap dan terpadu, sehingga dapat meningkatkan ketertarikan investasi di KIH.
“Ini sejalan dengan amanat Bapak Wakil Presiden agar pihak terkait dapat bersinergi dalam mempercepat keterisian dan beroperasinya KIH, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan nasional,” tambahnya.
Baca juga: Digitalisasi Langkah Penting Perkuat Ekonomi SyariahSinergi tersebut, kata dia, juga dapat berkontribusi dalam mengurangi dan menghapus kemiskinan ekstrem di daerah.
(zul)