LANGIT7.ID-Jakarta; Pesantren kembali ditegaskan sebagai garda penting dalam membangun literasi halal nasional. Hal ini mengemuka dalam kegiatan “Silaturahmi dan Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal” yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Pondok Pesantren Kumpeh Daaru Attauhid, Jambi.
Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor menilai, kehadiran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menunjukkan keberpihakan negara terhadap masyarakat mayoritas Muslim di Indonesia. “Penduduk Indonesia hampir 90 persen beragama Islam. Dengan disahkannya UU Jaminan Produk Halal, artinya pemerintah sangat concern dengan produk-produk, baik dari luar maupun dalam negeri, agar terjamin kehalalannya,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Menurut Afriansyah, kepastian hukum lewat UU JPH harus diikuti dengan langkah nyata berupa penguatan literasi halal di berbagai lapisan masyarakat. Ia menyebutkan, target edukasi tidak hanya menyasar pelaku usaha dan konsumen umum, melainkan juga generasi muda, termasuk mahasiswa hingga santri. “Kami berharap para santri bisa menjadi generasi yang berguna bagi bangsa, negara, dan juga orangtua melalui kiprahnya dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota DPR RI Herman Khaeron mengingatkan kembali peran besar pesantren dalam perjalanan bangsa Indonesia. “Pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu berbasis Islam. Kemerdekaan bangsa ini juga adalah karya para kiai dan pesantren,” tegas Herman.
Kehadirannya di acara tersebut, kata Herman, adalah bentuk penghargaan sekaligus upaya mempererat silaturahmi. “Kehadiran kami di sini sebagai bentuk penghargaan, sekaligus mempererat tali silaturahmi yang harus senantiasa kita jaga,” imbuhnya.
Lewat sinergi dengan DPR, BPJPH berharap penyebaran edukasi sertifikasi halal bisa berlangsung lebih efektif, terutama dalam membangun kesadaran generasi penerus bangsa. Afriansyah menekankan, pemahaman tentang produk halal bukan semata urusan keagamaan, melainkan juga bagian dari strategi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
(lam)