LANGIT7.ID, Ternate - Jamaah dilarang pakai sarung di
Masjid Sultan Ternate. Aturan ini konon berasal dari petuah para leluhur yang hingga kini masih ditaati masyarakat setempat.
Larangan bagi
jamaah yang memakai sarung atau pakaian sejenisnya didasarkan pada alasan yang bersifat tasawuf. Menurut kepercayaan, posisi kaki pria ketika shalat dengan mengenakan celana panjang menunjukkan huruf Lam Alif terbalik.
Huruf ini bermakna dua kalimat syahadat, pengakuan atas keesaan Allah dan Muhammad sebagai utusannya, sehingga jiwa dan raganya telah siap untuk melaksanakan ibadah.
Baca Juga: Masjid Tertua di Merauke, Bisa Jadi Tempat Shalat Atlet PON XXUntuk menertibkan aturan-aturan adat ini, setiap datang waktu salat, Balakusu (penjaga masjid) akan mengawasi setiap orang yang hendak memasuki baitullah.
Jika ada jamaah yang memakai sarung, maka akan ditegur dan disuruh mengganti dengan celana panjang. Bila tidak ada, jangan heran bila diminta mencari masjid lain.
Aturan adat tegas lainnya yakni, jamaah wajib memakai kopiah, seperti peci atau songko. Kemudian perempuan dilarang shalat di dalam masjid tersebut.
Larangan kaum hawa untuk beribadah di masjid ini didasarkan pada alasan untuk menjaga kesucian masjid, yaitu supaya tempat ibadah ini terhindar dari ketidaksengajaan perempuan yang tiba-tiba saja datang bulan atau haid.
Aturan yang dijaga sampai sekarang menjadi bukti kuatnya adat di wilayah tersebut. Apalagi Masjid Sultan Ternate merupakan salah satu masjid tertua di Indonesia.
Rumah ibadah yang berlokasi di Jalan Sultan Khairun, Kelurahan Soa Sio, Kecamatan Ternate Utara ini menjadi bukti keberadaan Kesultanan Islam pertama di Indonesia Timur.
(bal)