Langit7, Jakarta - Berbagai pihak terkait mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah di DPR RI.
Dilansir dari laman resmi ekonomisyariah.org, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, RUU tersebut telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi prioritas pada tahun 2022.
Hal itu menunjukkan komitmen dan upaya DPR serta pemerintah untuk memperkuat ekonomi dan keuangan syariah di tanah air melalui penguatan regulasi.
"Langkah itu dilakukan untuk mewujudkan ekonomi syariah yang lebih baik dan afirmasi pada kebijakan lanjutan yang terintegrasi," ujarnya.
Baca juga: Perkuat Keuangan Sosial Islam, Baznas dan BSI Berikan Kemudahan Bayar ZakatPihaknya meyakini, pembangunan ekosistem ekonomi syariah akan membuat ekonomi nasional menjadi lebih kuat.
Senada dengan hal itu, Direktur Eksekutif Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (DEKS BI), Anwar Bashori menyebutkan, hadirnya RUU tersebut akan menjadi angin segar bagi industri halal dalam negeri.
"Untuk itu, perlu adanya tata letak hukum UU ekonomi syariah ini agar dapat lebih diperjelas," tambahnya.
Baca juga: Kuatkan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah, BSI Dorong Kesadaran Muzaki Bayar ZakatSeperti diketahui, BI bersama para pemangku kepentingan terkait lainnya terus mendorong dan mendukung adanya UU Ekonomi Syariah sebagai regulasi yang akan membawa integrasi industri.
Diharapkan implementasinya nanti dapat meningkatkan peran ekonomi syariah, baik di tingkat nasional mau pun internasional.
Selain itu, UU Ekonomi Syariah juga akan memberikan landasan bagi industri halal untuk menjadi prioritas pengembangan ekonomi Indonesia di masa yang akan datang. UU ini dapat menjadi alat untuk menguatkan fungsi ekonomi syariah dalam perekonomian nasional.
(zul)