LANGIT7.ID-Di sebuah forum kajian fikih, seorang peserta melontarkan pertanyaan yang terdengar biasa, namun memicu gumaman: benarkah zikir lebih utama daripada shalat wajib? Dalihnya satu ayat yang kerap dikutip secara mandiri:
وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُDan sesungguhnya mengingat Allah itu lebih besar (Al-Ankabut: 45)
Pertanyaan itu tidak berhenti di ruang kajian. Ia menyeberang ke ruang-ruang media sosial, dikutip dalam bentuk potongan ayat yang seolah menjadi legitimasi keutamaan zikir atas shalat. Namun dalam tradisi ulama, ayat itu tidak pernah dibaca secara terpisah dari konteksnya.
Shalat sebagai Zikir TerbesarDalam
Fatwa-Fatwa Terkini terbitan Darul Haq, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab persoalan ini dengan gamblang: shalat bukan sekadar bagian dari zikrullah, tapi zikir paling agung setelah dua syahadat. Ia mengutip sabda Nabi:
بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ…Islam itu terbangun di atas lima pilar…
Dengan kata lain, menempatkan zikir sebagai lebih utama dari shalat berarti menggeser struktur ibadah yang telah baku sejak awal Islam.
Penjelasan ini sejalan dengan pendapat ulama terdahulu. Ibn Qayyim dalam
Al-Wabil Ash-Shayyib menyebut shalat sebagai “
majma‘ al-‘ibadah”—lokus ibadah paling lengkap: ada bacaan Qur’an, takbir, tasbih, pujian, doa, dan sikap merendah secara fisik sekaligus batin. “Ia gabungan semua bentuk zikir,” tulisnya.
Membaca Ayat dengan UtuhAl-Ankabut ayat 45 sesungguhnya menyampaikan dua pesan saling terkait:
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِSesungguhnya shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar.وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُDan sesungguhnya mengingat Allah itu lebih besar.Banyak mufasir, termasuk At-Tabari dan Al-Qurtubi, menjelaskan bahwa maksud “zikrullah akbar” adalah zikir yang berada di dalam shalat itu sendiri—bukan zikir lepas dari shalat. Artinya, kualitas zikir yang terkandung dalam shalat lebih besar daripada sekadar efek pencegah kemungkarannya.
Ini pula yang ditegaskan Al-Utsaimin: zikir shalat lebih agung daripada efek moralnya.
Zikir Muqayyad dan Hirarki IbadahNamun penjelasan Al-Utsaimin tidak berhenti pada strata ibadah. Ia menambahkan satu catatan yang jarang disadari: ada kondisi ketika zikir tertentu lebih utama daripada shalat sunnah. Ini disebut *zikir muqayyad*—zikir yang terikat waktu, tempat, atau keadaan.
Contohnya sederhana. Setelah shalat fardhu, membaca zikir
ma’tsurat lebih utama daripada langsung berdiri menunaikan shalat sunnah. Ketika muadzin mengumandangkan azan, menjawab azan lebih utama daripada melanjutkan bacaan Qur’an.
Catatan ini mendapat penguatan dalam literatur Syafi’iyah. Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar menjelaskan bahwa wirid-wirid tertentu memiliki “
afdaliyah waqt” (keutamaan waktu) yang tidak tergantikan oleh ibadah lain—even jika ibadah lain itu lebih agung pada umumnya. Dalam konsepsi ini, skala prioritas ibadah tidak tunggal; ia mengikuti konteks.
Membaca Ulang Hierarki IbadahFenomena mengunggulkan zikir atas shalat, menurut para peneliti studi Islam kontemporer, sering dipengaruhi kultur spiritual populer yang menekankan rasa daripada struktur ibadah. Penelitian Ahmad Zainal Abidin dalam Jurnal Bimas Islam (2021) mencatat kecenderungan masyarakat urban mencari ibadah yang mudah dilakukan tanpa beban teknis, sehingga zikir dipandang lebih “ramah ritme hidup”.
Namun fikih klasik mengingatkan bahwa ibadah tidak bisa dipilih berdasarkan preferensi pribadi. Shalat memiliki fungsi pembentukan karakter yang tidak digantikan zikir lisan, karena ia memadukan tubuh dan batin dalam satu kesadaran.
Pada titik ini, perdebatan tentang mana yang lebih utama sesungguhnya membuka refleksi lebih dalam tentang cara umat memahami ibadah. Sebab dalam banyak literatur, inti ibadah bukan pada pilihan antara zikir atau shalat, tetapi bagaimana menjadikan keduanya sebagai jalan menuju kesadaran akan Allah.
Al-Utsaimin menutup fatwanya dengan satu prinsip yang terasa sederhana namun mengikat seluruh penjelasan: orang yang tunduk kepada Allah dengan shalat telah mengumpulkan berbagai jenis zikir sekaligus. Dan itulah yang menjadikan shalat tidak tergantikan.
(mif)