LANGIT7.ID- Gejolak yang mengiringi akhir kekhalifahan Utsman bin Affan tidak hanya lahir dari intrik politik dan perebutan jabatan. Di balik arus besar itu, mengalir sungai keruh yang jarang diperhatikan: persoalan distribusi rampasan perang. Di masa ekspansi Islam abad pertama hijriah, rampasan perang bukan sekadar harta. Ia adalah simbol kehormatan, hak sosial, dan sumber legitimasi politik.
Muhammad Husain Haekal, dalam
Usman bin Affan: Antara Kekhalifahan dan Kerajaan, menggambarkan bagaimana kebijakan ekonomi Utsman membuka peluang bagi orang-orang berduit—terutama dari Hijaz—untuk membeli tanah subur di Irak. Tanah itu semula merupakan bagian dari rampasan perang yang dikelola negara. Dengan harta melimpah, elite-elite Hijaz dapat mengakumulasi properti luas, menggusur peluang para penduduk Arab lama di Kufah dan Basrah yang merasa memiliki hak utama atas wilayah itu.
Mereka yang berasal dari komunitas pejuang awal menilai situasi itu sebagai ketidakadilan. Mereka menganggap kekayaan baru itu lahir bukan karena jihad, melainkan karena transaksi ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir orang. Kesempatan mereka untuk naik taraf hidup tersisih oleh para pemodal kota suci.
Sejarawan Patricia Crone dalam Slaves on Horses mencatat bahwa masa Utsman memang ditandai oleh perubahan ekonomi yang drastis: meningkatnya surplus negara dan munculnya kelompok kaya baru yang tidak terikat pada kultur asketis generasi awal Muslim. Kelompok inilah yang dipersepsikan rakyat Irak sebagai “pendatang kaya” yang membeli legitimasi ekonomi tanpa ikut mempertaruhkan hidup di medan perang.
Kemarahan itu membesar ketika sebagian masyarakat mengetahui bahwa rampasan perang dapat dipindahkan atau ditukar seperti komoditas. Kebijakan ini, bagi Utsman, merupakan cara mempermudah rakyat mengelola harta mereka di tengah wilayah kekuasaan yang meluas. Namun bagi penduduk Irak, terutama Kufah, kebijakan itu memukul rasa keadilan. Mereka menuntut agar rampasan perang diberikan hanya kepada orang yang memperolehnya dalam pertempuran, sebagaimana berlaku pada masa Abu Bakr dan Umar.
Tuntutan itu bukan soal ekonomi semata. Ia adalah perlawanan terhadap perubahan struktur sosial. Para pemilik modal dari Hijaz, dengan legitimasi administratif dari Madinah, mulai menguasai tanah-tanah paling subur. Sementara para pejuang lokal, yang merasa telah membuka negeri itu dengan pedang mereka, justru kehilangan peran.
Dalam
The Early Islamic Conquests, Fred Donner menyebut ketidakpuasan ekonomi sebagai salah satu pemantik paling kuat dari konflik politik awal Islam. Menurutnya, sistem rampasan perang—yang pada mulanya menjadi mesin pemerataan—berubah menjadi arena kompetisi harta yang tak lagi setara.
Kebijakan ekonomi Utsman juga memengaruhi kota-kota lain. Masyarakat di wilayah Syam dan Mesir pun memperlihatkan ketidaksenangan, meskipun intensitasnya berbeda. Tetapi yang paling meletup adalah Irak, terutama Kufah—kota yang sudah sejak awal menjadi wadah ketegangan antara pendatang, aristokrat lama, dan pasukan veteran.
Dari kemarahan itu lahir tuduhan-tuduhan politik yang kemudian membonceng isu ekonomi. Bahwa pejabat Utsman hanya berpihak pada orang kaya. Bahwa kekhalifahan berubah menjadi kerajaan keluarga. Bahwa rampasan perang tidak lagi menjadi hak kolektif, melainkan alat memperkuat jejaring elite.
Motif ekonomi bercampur dengan kecemburuan sosial, lalu dipelintir dalam wacana agama. Dalam situasi seperti itulah fitnah berkembang. Dari Kufah, kemarahan itu bergolak, menyebar ke Basrah, Mesir, hingga akhirnya ke Madinah—mengitari rumah Khalifah dalam kepungan yang merenggut nyawanya.
Sejarah mencatat bahwa perubahan sosial yang tak terkelola sering kali lebih berbahaya daripada perang terbuka. Dan pada masa Utsman, perdagangan rampasan perang menjadi salah satu percikan kecil yang menjalar menjadi nyala besar, membakar fondasi kekhalifahan dari dalam.
(mif)