Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 15 Mei 2026
home wirausaha syariah detail berita

Jamkrindo dan Pemprov Maluku Sinergi Perluas Penjaminan Proyek Daerah

tim langit 7 Senin, 15 Desember 2025 - 12:31 WIB
Jamkrindo dan Pemprov Maluku Sinergi Perluas Penjaminan Proyek Daerah
LANGIT7.ID-Ambon; Pemanfaatan instrumen penjaminan mulai diarahkan untuk memperkuat kualitas pelaksanaan proyek daerah sekaligus membuka ruang keterlibatan UMKM lokal. Pemerintah Provinsi Maluku bersama PT Jaminan Kredit Indonesia memperluas kerja sama jasa penjaminan guna mendukung pelaku usaha lokal dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama di Ambon pada Kamis (11/12). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Maluku dan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Melalui kesepakatan ini, Jamkrindo dan Pemerintah Provinsi Maluku mendorong pemanfaatan penjaminan surety bond sebagai instrumen penguatan pengadaan barang dan jasa daerah. Skema penjaminan tersebut diposisikan untuk meningkatkan kepastian hukum, meminimalkan risiko keterlambatan, serta mencegah kegagalan kontrak dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Direktur Keuangan dan Investasi Jamkrindo Alia Nur Fitri menyampaikan bahwa kerja sama ini mencerminkan penguatan sinergi antara lembaga penjaminan dan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Maluku atas komitmen, perhatian, dan dukungan dalam menjalin sinergi bersama Jamkrindo. Pemerintah daerah di Maluku telah menunjukkan semangat kolaboratif yang kuat, selalu terbuka terhadap inovasi dan kerja sama dalam memperkuat ekosistem pembangunan daerah, “ kata dia dalam keterangannya, dikutip Senin (15/12/2025).

Ia menambahkan, kesepakatan tersebut menjadi fondasi penting dalam optimalisasi layanan jasa suretyship untuk mendukung tata kelola pembangunan daerah yang lebih baik.

“Penandatanganan kesepakatan bersama ini menjadi tonggak penting dalam optimalisasi layanan Jasa Suretyship untuk mendukung tata kelola pembangunan yang lebih baik,” ujar Alia yang juga merangkap sebagai Plt Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo.

Menurut Alia, kolaborasi ini sejalan dengan mandat pembangunan nasional dan Asta Cita Pemerintah, khususnya dalam penciptaan lapangan kerja, penguatan kewirausahaan, peningkatan kualitas tata kelola, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.

Dengan jaringan layanan yang dimiliki, Jamkrindo menyatakan kesiapan untuk mendampingi pemerintah daerah dalam merealisasikan proyek-proyek strategis yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

“Jamkrindo berkomitmen melanjutkan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku maupun pemerintah kabupaten/kota se-Maluku melalui tindak lanjut program, pendampingan teknis, serta perluasan layanan penjaminan lainnya sesuai kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.

Selain aspek penjaminan proyek, Jamkrindo juga menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial yang dijalankan bersama Kejaksaan dan pemerintah daerah. Dukungan tersebut difokuskan pada penyiapan ekosistem pemberdayaan bagi pelaku pidana kerja sosial, termasuk melalui pelatihan keterampilan produktif dalam program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Program pelatihan tersebut diarahkan untuk membekali peserta dengan kompetensi kewirausahaan agar memiliki peluang ekonomi saat kembali berintegrasi ke masyarakat.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta. Ada sejumlah pelatihan yang tela dilakukan antara lain pelatihan usaha laundry sepatu dan pelatihan pembuatan parfum serta sabun laundry,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Direktorat B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Andri Ridwan menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tidak berhenti pada aspek seremoni. Sinergi kelembagaan tersebut ditujukan untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan secara terukur, adil, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menjalani aktivitas sosial yang positif tanpa paksaan atau komersialisasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 15 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)