LANGIT7.ID-Setelah ketegangan maut di lubang Gua Tsur melandai, babak baru dalam kehidupan Abu Bakar As-Siddiq bermula di bawah langit Madinah yang lebih bersahabat. Namun, bagi seorang pendatang yang meninggalkan seluruh kejayaan dagangnya di Mekah, menetap di lingkungan baru bukanlah perkara sederhana. Di sinilah kepiawaian Abu Bakar dalam beradaptasi diuji, bukan lagi melalui ketahanan fisik di gurun, melainkan melalui integrasi sosial dan ekonomi di tanah yang asing.
Dalam catatan Muhammad Husain Haekal yang diterjemahkan Ali Audah, kita melihat potret Abu Bakar yang sangat membumi. Ia tidak memilih tinggal di pusat keramaian Madinah yang dekat dengan denyut politik. Sebaliknya, ia menetap di Sunh, sebuah wilayah pinggiran kota yang tenang. Pilihan lokasi ini memberikan gambaran tentang karakter Abu Bakar yang tetap bersahaja meski posisinya adalah orang kepercayaan utama sang Nabi Muhammad SAW. Di Sunh, ia tinggal bersama keluarga Kharijah bin Zaid dari kabilah Bani al-Haris.
Langkah strategis yang dilakukan Nabi Muhammad SAW untuk memperkuat kohesi sosial adalah dengan mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Ansar. Abu Bakar dipersaudarakan dengan Kharijah bin Zaid. Hubungan ini tidak berhenti pada ikatan formal keagamaan semata. Melalui kacamata sejarah yang analitis, kita melihat Abu Bakar membangun akar yang dalam di Madinah melalui jalur pernikahan. Ia menikahi Habibah, putri dari Kharijah. Dari rahim Habibah pulalah nantinya lahir Umm Kulsum, putri yang bahkan belum sempat melihat wajah ayahnya karena Abu Bakar wafat saat ia masih dalam kandungan.
Transisi dari seorang saudagar besar di Mekah menjadi seorang petani di Madinah adalah sebuah lompatan nasib yang luar biasa. Referensi sejarah menunjukkan bahwa keluarga Abu Bakar, bersama keluarga Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib, mulai mengolah lahan pertanian milik orang-orang Ansar. Ini adalah periode kerja keras yang sunyi. Abu Bakar yang biasa bergelut dengan angka-angka perdagangan dan kafilah lintas negeri, kini harus akrab dengan cangkul dan irigasi di tanah orang lain. Ia bekerja berdampingan dengan pemilik lahan, sebuah bentuk asimilasi ekonomi yang sangat efektif untuk menghilangkan kecemburuan sosial antara penduduk asli dan pendatang.
Menariknya, Abu Bakar tidak mengumpulkan seluruh keluarganya dalam satu atap di Sunh. Umm Rauman, istri lainnya, beserta Aisyah tetap tinggal di pusat kota Madinah, di sebuah rumah yang bertetangga dekat dengan rumah Abu Ayyub al-Ansari, tempat Rasulullah SAW tinggal. Abu Bakar pun harus membagi waktunya dengan teliti, mondar-mandir antara Sunh dan Madinah. Kehidupan yang terpecah antara dua lokasi ini menunjukkan tanggung jawabnya yang ganda: sebagai kepala keluarga yang menafkahi dan sebagai menteri penasihat yang harus selalu berada di samping Rasulullah SAW dalam merumuskan kebijakan negara baru tersebut.
Meskipun hidup dalam kesederhanaan di pinggiran kota, posisi Abu Bakar sebagai khalil atau teman setia tetap tidak tergoyahkan. Ia memulai hidup di Madinah dari nol, sebagaimana kaum Muhajirin lainnya. Tidak ada privilese khusus yang ia tuntut meski ia membawa sisa modal lima ribu dirham untuk membantu perjuangan. Di Madinah, ia bukan lagi sekadar pelarian yang dicari kepalanya oleh Quraisy, melainkan seorang menteri penasihat yang ide-idenya menjadi tulang punggung bagi tatanan masyarakat baru.
Integrasi Abu Bakar di Madinah adalah sebuah model interpretasi tentang bagaimana iman harus mewujud dalam tindakan praktis. Ia tidak hanya berdoa di masjid, tetapi juga berkeringat di ladang pertanian. Ia tidak hanya menjadi pengikut setia, tetapi juga menjadi warga yang aktif membangun ikatan kekerabatan. Melalui Sunh dan ladang pertanian milik Kharijah, Abu Bakar membuktikan bahwa hijrah adalah sebuah totalitas; berpindah tempat, berpindah profesi, namun tetap menjaga satu fokus yang sama, yakni pengabdian tanpa batas pada risalah kenabian.
