Langit7, Jakarta - Nota Diplomatik yang dijalin antara Pemerintah RI dan Arab Saudi menemui titik terang. Kabar terbaru, Pemerintah Arab Saudi bakal menerima kembali jamaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah Umrah seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 di tanah air.
Dilansir laman resmi Kementerian Luar Negeri, Menlu Retno Marsudi mengatakan, Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2021, telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umroh bagi jamaah umroh Indonesia.
"Komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia sedang bekerja saat ini guna meminimalisir segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jamaah umroh Indonesia untuk melakukan ibadah umroh," ujarnya.
Baca juga: Giliran MPR Minta Pemerintah Indonesia Lobi Saudi Beri Izin UmrahDalam nota diplomatik itu juga disebutkan, kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah.
Selain itu, nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari bagi para jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.
"Tentunya kabar baik ini akan kita tindaklanjuti dengan pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya," ujarnya.
Pihaknya mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan serta dengan otoritas terkait di Kerajaan Saudi Arabia mengenai pelaksanaan kebijakan Pemerintah Saudi Arabia yang baru.
Menyambut baik hal itu, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI), Syam Resfiadi mengimbau, agar jamaah Indonesia segera melakukan vaksinasi yang diterima Kerajaan Saudi Arabia, sehingga memudahkan untuk bisa mendapatkan visa Umrah.
"Sampai saat ini belum bisa Umrah untuk Indonesia, karena sistem visa Umrah masih di off. Selain itu, vaksin harus dua kali untuk Moderna, Pfizer, Johnson and Johnson, Astrazeneca. Sementara untuk Sinopac dan Sinopharm dua kali plus booster," ujarnya kepada Langit7.id.
Baca juga: Kemenag Optimistis Ummat Islam Bisa Berangkat Umrah Lagi Meski PandemiKendati demikian, Syam menambahkan, bagi jamaah yang telah divaksin tidak perlu lagi menjalani karantina. Namun, hal itu bisa dilakukan jika sertifikat vaksinnya sudah dua kali dan terbaca di sistem saat mengajukan visa dan saat tiba di airport.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan untuk bisa melakukan ibadah Umrah, jamaah akan dikenakan tarif biaya Umrah dengan harga minimal sekitar Rp25 juta di luar vaksinasi dan protokol kesehatan lainnya.
Selama pandemi, jumlah jamaah Umrah Indonesia mengalami penurunan drastis akibat meningkatnya kasus Covid-19 di tanah air beberapa waktu lalu. Dari pengakuannya, ibadah Umrah sebelum pandemi dari Indonesia diikuti oleh sekitar satu juta jamaah, tapi saat pandemi hanya sekitar tiga ribuan jamaah saja.
Baca juga: Ibadah Umrah di Masa Pandemi, Berikut Penjelasan Kemenag
Syam berharap kabar baik ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha travel Haji dan Umrah, termasuk para jamaah Indonesia.
"Saat ini masih ada koordinasi antara Departemen terkait antara Indonesia dengan Kerajaan Saudi Arabia. Semoga dalam waktu dekat sudah bisa ketemu hambatannya dan terselesaikan. Sehingga visa bagi Indonesia bisa di on kan dalam sistem," tambahnya.
(zul)