LANGIT7.ID-, Jakarta - - Hasil
Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu syarat baru bagi yang ingin mengikuti
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Pada tahap awal, penentuan siswa eligible dalam proses
SNBP dilakukan oleh sekolah dengan melakukan penentuan peringkat siswa eligible untuk setiap jurusan.
Namun, pada
Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, ada tambahan syarat baru yaitu siswa yang masuk dalam daftar eligible tersebut juga harus memenuhi berbagai syarat, salah satunya adalah hasil TKA 2025.
Koordinator SNBP, Riza Satria Perdana mengatakan, kepemilikan hasil TKA itu juga menjadi penentu siswa eligible.
"Penentuan siswa eligible ini dilakukan sekolah. Sekolah melakukan penentuan peringkat siswa eligible untuk setiap jurusan dan salah satu syarat baru peserta SNBP 2026 adalah, hasil TKA 2025. Untuk itu siswa harus memiliki nilai TKA jika ingin mendaftar SNBP," jelas Riza.
Baca juga: Registrasi SNPMB 2026 Dimulai, Ini Cara Daftar Serta Jadwal Lengkap Pelaksanaan SNBP dan SNBT Jadi dengan kata lain, lanjut dia, kepemilikan hasil TKA itu juga menjadi penentu siswa eligible. Hanya siswa dengan nilai TKA lengkap, yang dapat menjadi siswa eligible.
"Hanya siswa dengan nilai TKA lengkap yaitu 3 mapel wajib dan 2 mapel pilihan yang dapat menjadi siswa eligible," tegasnya.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok menerangkan pihaknya masih mengukur proposi nilai TKA dalam pembobotan SNBP 2026. Untuk sementara, TKA baru bersifat sebagai validator nilai rapor murid.
Sebelumnya, Tim Pelaksana SNPMB mengungkapkan telah melaksanakan evaluasi penyelenggaraan beberapa tahun ke belakang dan menetapkan sejumlah penyesuaian dalam persyaratan peserta SNBP.
Baca juga: SNPMB 2026, Kuota Tetap Sama Tapi Ada Perubahan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)"Prinsip SNPMB selalu kita jaga dari tahun ke tahun, yakni fleksibel, efisien, transparan, adil, larangan berkonflik, dan akuntabel. Kami antisipasi dan tindak lanjuti dinamika yang melanggar prinsip-prinsip tersebut," tegas Eduart.
Perubahan dalam SNBP 2026 adalah ketentuan tambahan terkait eligibilitas siswa, yakni siswa harus memiliki nilai
Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diselenggarakan oleh Kemdikdasmen. Ketentuan SNBP lainnya tidak mengalami perubahan.
(lsi)