LANGIT7.ID-Jakarta; Komisi XI DPR RI menegaskan tidak dapat memenuhi permintaan Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk mencegah penyitaan aset perusahaan oleh kepolisian. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa intervensi tidak mungkin dilakukan karena kasus tersebut telah bergulir ke ranah hukum melalui Badan Reserse Kriminal Polri. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Misbakhun, situasi telah berubah dari kesepakatan awal antara Komisi XI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sempat merencanakan penundaan pelaporan pidana. Perubahan ini dipicu oleh langkah para lender sendiri yang melaporkan kasus ini ke berbagai institusi penegak hukum, sehingga OJK pun meneruskan laporan ke kepolisian. DPR tidak ingin dianggap menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
"Karena Bapak sudah ke semuanya, jadi kita tidak mau juga dianggap bahwa proses hukumnya tidak berjalan," kata Misbakhun merespons permintaan lender.
"Jadi kalau Bapak meminta kami untuk kemudian mengatakan tidak dibawa, tidak disita, dan sebagainya, itu di luar kewenangan kami. Karena kesepakatan awal kami dengan OJK itu tidak bisa kami jaga," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, menyampaikan kekhawatiran bahwa penyitaan aset senilai estimasi Rp 450 miliar akan memperlama proses pengembalian dana nasabah. Aset tersebut diklaim berasal dari pembayaran borrower yang masih lancar, gedung kantor DSI, serta hasil lelang jaminan. Pihak paguyuban berharap aset ini tidak dijadikan barang bukti di persidangan, melainkan langsung digunakan untuk membayar kewajiban kepada 5.027 lender.
Ahmad menilai mekanisme pengadilan akan memakan waktu panjang menunggu putusan restitusi. Padahal, kondisi para lender, yang sebagian besar merupakan pensiunan, sudah sangat mendesak secara finansial.
"Nanti asetnya disita, menunggu restitusi. Tentu kita paham semua bahwa itu akan lama. Dan kami, jujur saja, para pensiunan terutama, ini sudah sangat-sangat menjerit. Sudah tidak ada uang lagi karena kita total-totalan di sana," ujar Ahmad.
Sebagai solusi alternatif, Paguyuban Lender DSI sempat mengusulkan agar penanganan manajemen aset dikembalikan ke bawah pengawasan OJK. Mereka meminta dilibatkan dalam verifikasi dan pengawasan agar dana bisa segera dicairkan tanpa menunggu proses pidana selesai.
"Karena kalau lewat pengadilan itu pasti lama. Jadi bagikan dulu. Itu yang mungkin kita mohon bantuan kepada Komisi XI, agar OJK mengambil alih manajemennya sementara untuk membagikan ini," ucap Ahmad.
"Kami mohon Bapak sebagai koordinasi yang tupoksinya bermitra dengan OJK. Kami ingin OJK ambil alih dulu. Karena kalau sudah tersangka, itu nggak ada yang ngurus lagi di DSI-nya dan kemungkinan juga pegawainya sudah kacau juga. Sehingga itu bisa diambil dulu, operasionalnya jalan dulu, terus yang dijanjikan itu dibagi kepada kita," tambahnya.
Data paguyuban mencatat total dana lender yang tertahan mencapai Rp 1,45 triliun. Sejak pembayaran terakhir pada Oktober 2025 yang hanya mencakup 0,2 persen dari total tagihan, aliran pengembalian dana terhenti total, meskipun sempat ada janji pelunasan dalam satu tahun.
