LANGIT7.ID-Ramadhan tahun ini, seperti tahun-tahun sebelumnya, selalu menyisakan tanya di benak para ibu yang sedang berbadan dua atau mereka yang tengah mendekap bayi dalam susuan. Di satu sisi, ada gairah spiritual untuk menuntaskan rukun Islam yang agung. Namun di sisi lain, ada jeritan biologis dari janin dan bayi yang membutuhkan asupan nutrisi tanpa henti. Persoalan ini bukan sekadar urusan sanggup atau tidak sanggup, melainkan bagaimana syariat memandang keselamatan dua nyawa dalam satu raga.
Dalam literatur fiqih yang menjadi rujukan luas, persoalan ini dibahas secara mendalam untuk memberikan rasa tenang bagi para ibu. Kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi mengulas posisi wanita hamil dan menyusui dalam spektrum hukum yang penuh kelonggaran. Dalam edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap yang diterbitkan Pustaka Ibnu Katsir pada 2007, disebutkan bahwa jika para ibu tersebut tidak mampu atau khawatir akan kondisi buah hatinya, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Menariknya, naskah ini menawarkan interpretasi hukum yang spesifik mengenai pengganti puasa yang ditinggalkan. Merujuk pada pemikiran Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, terdapat pergeseran mandat hukum dari kewajiban berpuasa menuju pembayaran fidyah tanpa keharusan mengqadha atau menggantinya dengan puasa di hari lain. Pandangan ini merujuk pada pemaknaan ayat dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُBarangsiapa di antara kamu yang hadir di bulan itu (Ramadhan), maka hendaklah dia berpuasa.Syaikh Abdul Azhim menjelaskan bahwa meski ayat tersebut mewajibkan puasa bagi yang hadir, pengecualian tetap berlaku bagi mereka yang secara fisik terhalang, termasuk kaum tua yang lemah serta ibu hamil dan menyusui yang merasa khawatir. Ibnu Abbas menegaskan bahwa bagi kelompok ini, hukumannya adalah memberi makan seorang miskin setiap hari sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan.
Jejak sejarah mengenai praktik ini juga terekam dalam keseharian para sahabat Nabi. Nafi Radhiyallahu anhu menceritakan sebuah fragmen menarik tentang putri dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu. Saat itu, sang putri yang merupakan istri dari seorang laki-laki Quraisy sedang hamil di bulan Ramadhan dan mengalami kehausan yang sangat. Melihat kondisi tersebut, Ibnu Umar sebagai sang ayah sekaligus ulama di zamannya, memerintahkan putrinya untuk segera berbuka dan cukup membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya.
Interpretasi ini membawa pesan yang sangat kuat tentang skala prioritas dalam Islam. Penekanan pada fidyah tanpa qadha bagi ibu hamil dan menyusui menunjukkan bahwa agama sangat menghargai proses reproduksi dan pertumbuhan manusia. Ada pengakuan bahwa masa kehamilan dan menyusui adalah rangkaian ibadah tersendiri yang menguras energi, sehingga tidak perlu ditambah dengan beban utang puasa yang bertumpuk di masa depan.
Namun, sebagaimana ulasan dalam Al-Wajiiz, dasar dari semua keringanan ini adalah rasa khawatir yang beralasan, baik bagi keselamatan diri sang ibu maupun sang anak. Ini adalah hukum yang berdiri di atas pondasi kasih sayang. Bagi para ibu, kebijakan ini adalah napas lega di tengah kekhusyukan bulan suci, bahwa ketaatan kepada Tuhan tidak harus dibayar dengan risiko bagi masa depan sang buah hati.
Di akhir analisisnya, Syaikh Abdul Azhim melalui data-data riwayat tersebut menyimpulkan bahwa fidyah adalah jalan keluar yang sah dan menenangkan. Dengan demikian, Ramadhan bagi seorang ibu bukanlah tentang perlombaan menahan lapar, melainkan tentang menjaga amanah kehidupan yang sedang dititipkan di rahim dan pelukannya.
(mif)