Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 07 Juni 2026
home sosok muslim detail berita

Akhlak Rasulullah kepada Tawanan Perang, Memberikan Makan yang Enak

Muhajirin Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:52 WIB
Akhlak Rasulullah kepada Tawanan Perang, Memberikan Makan yang Enak
ilustrasi nasi biryani (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID - Ada hal yang menarik dalam ayat Al-Qur’an di surat Al-Insan. Pada surat itu, Allah Ta’ala menyebut anak yatim, orang miskin, dan tawanan sebagai orang yang harus diperlakukan dengan baik. Mereka juga harus diberi makanan yang enak-enak.

Allah Ta’ala berfirman, “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan: 8).

Akhlak ini yang dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Beliau melihat tawanan sebagai objek dakwah, sehingga diperlakukan dengan baik. Demikian juga para sahabat beliau. Mereka mempraktikkan akhlakul karimah secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Pakar Sirah Nabawiyah, Ustadz Asep Sobari, menceritakan ketika Abu Laas Ibnu Rabi’ ketika menjadi tawanan perang Badar. Kala itu Abu Laas sangat terkesan dengan perlakuan pasukan kaum muslimin. Dia mengatakan:

“Aku ditawan oleh orang-orang Anshar. Ketika kami sedang menempuh perjalnan, orang-orang Anshar yang kala itu tidak memiliki banyak kendaraan atau tidak cukup kendaraannya, mereka mempersilahkan aku sebagai tawanan mereka untuk naik kendaraan. Sementara mereka berjalan kaki.”

Baca Juga: Akhlak Rasulullah Terhadap Musuh, Tidak Membenci dan Menguburkan Jasadnya Saat Perang

“Apabila kami beristirahat, makanan pun dihidangkan. Maka orang Anshar itu akan memberikan makanan enak kepadaku, dan mereka memakan makanan yang biasa-biasa saja.”

Begitu cara orang-orang Islam menundukkan dan menaklukkan hati orang-orang para musuh. Dalam Kitab Al-Bidayah wa An-Nihayah karya Ibnu Katsir disebutkan, Rasulullah memperlakukan tawanan dengan empat cara.

Pertama, mengeksekusi mati, namun hal itu sangat jarang sekali dilakukan. dalam kasus tawanan perang Badar, hanya dua orang yang dieksekusi mati, sementara sebagian besar dilepaskan dengan atau tanpa syarat. Nadhr bin Harits dan Uqbah bin Abu Mu’aith merupakan tawanan yang dibunuh karena kejahatan perang yang besar, bukan faktor balas dendam.

Kedua, membebaskan dengan tebusan. Rasulullah sangat memperhatikan kondisi ekonomi setiap tawanan. Jumlah tebusan pun bervariasi, tergantung harta yang dimiliki tiap tawanan. Uang tebusan itu akan digunakan untuk keperluan umat Islam, bukan digunakan rasul secara pribadi.

Di antara tawanan yang dilepas dengan tebusan harta adalah Abu Wada’ah dan Zararah bin Umair (saudara Mush'ab bin Umair) dengan 4000 dirham, al-Abbas bin Abdul Muthalib dengan 100 uqiyah, dan Aqil bin Abu Thalib dengan 80 uqiyah.

Tebusan tak selalu harus dengan uang atau harta. Beberapa kali terjadi barter atau tukar-menukar dengan tawanan perang lain. Salah satu contohnya yakni kasus Abu Amr bin Abu Sufyan yang dilepaskan dengan syarat kaum musyrik melepaskan Sa’ad bin an Nu’man bin Akal yang ditawan ketika Umrah.

Ketiga, Rasulullah setuju membebaskan tawanan perang dengan syarat mengajarkan baca-tulis. Rasul tahu dan menyadari tidak semua tawanan memiliki harta yang melimpah. Maka itu, beliau memiliki cara tersendiri untuk mengatasi persoalan tersebut.

Tawanan yang bisa membaca dan menulis, mereka akan dibebaskan jika mau mengajari umat Islam atau anak-anak Anshar baca-tulis. Ibnu Abbas meriwayatkan, “beberapa tawanan perang Badar ada yang memiliki yang untuk tebusan, maka Rasulullah menjadikan tebusannya dengan mengajar anak-anak Anshar.”

Keempat, tak jarang Rasulullah membebaskan tanpa syarat apapun. Keputusan itu dilakukan bukan atas kehendak sendiri, tetapi setelah didiskusikan dengan para sahabat. Beliau adalah orang yang mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan suatu hal.

Abul Ash bin Ar-Rabi, suami Sayyidah Zainab putri Rasulullah, adalah salah seorang tawanan perang yang dilepaskan tanpa uang tebusan. Pada saat itu, menantu beliau belum masuk Islam dan ikut bertarung di barisan kaum musyrik Mekkah ketika perang Badar.

Namun kaum Musyrik kalah dalam peperangan itu. Zainab awalnya telah menebus Abul Ash dengan kalung hadiah dari ibundanya. Namun, Rasulullah memutuskan mengembalikan kalung itu dan membebaskan Abul Ash setelah bermusyawarah dengan para sahabat.

“Seandainya Al-Muth'im bin Adi (pembesar kaum Musyrik) masih hidup, kemudian ia berbicara kepadaku tentang para tawanan ini, pasti aku akan melepaskan mereka untuknya.” Kata Rasulullah di hadapan tawanan perang Badar.

Al-muth’im adalah salah seorang elit musyrik yang dihormati Rasulullah. Ia merupakan salah seorang yang ikut membatalkan perjanjian boikot yang dilancarkan kaum musyrik kepada Bani Hasyim.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 07 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:16
Maghrib
17:48
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)