LANGIT7.ID-Jakarta; Pemerintah mulai mengatur pola konsumsi bahan bakar minyak (BBM) masyarakat dengan mendorong pembelian secara wajar, salah satunya melalui batas pengisian sekitar 50 liter per kendaraan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga efisiensi energi di tengah dinamika global sekaligus memastikan distribusi BBM tetap terjaga.
Dalam paparannya, Bahlil menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membeli BBM secara bijak sesuai kebutuhan harian, bukan berlebihan.
“Kita harus melakukan pembelian BBM dengan wajar dan bijak. Dalam pandangan kami sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter, itu tangki sudah penuh,” ujarnya dalam konferensi pers yang dipandu Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya melalui Zoom, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pastikan Harga BBM Non-Subsidi Belum Naik di Tengah Dinamika GlobalBatas tersebut juga selaras dengan pengaturan yang akan diterapkan melalui sistem barcode MyPertamina, di mana pembelian BBM dirancang berada dalam batas kewajaran penggunaan kendaraan.
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan umum dan angkutan logistik yang memang memiliki kebutuhan BBM lebih besar.
“Yang untuk per mobil itu tidak berlaku untuk angkutan, truk, itu harus lebih banyak atau angkutan umum, bis itu pasti lebih dari itu,” katanya saat sesi tanya jawab dengan media.
Baca juga: Menko Airlangga Hartarto Pastikan WFH Setiap Jumat Mulai Berlaku April 2026 Secara NasionalKebijakan ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku konsumsi energi masyarakat agar lebih efisien, sekaligus mendukung stabilitas pasokan BBM nasional.
Bahlil juga mengingatkan bahwa dalam situasi global yang dinamis, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat menjadi kunci utama agar pengelolaan energi berjalan optimal.
“Yang tidak terlalu penting-penting, kami mohon agar kita juga bisa lakukan dengan bijak,” tuturnya.
Dengan pengaturan ini, pemerintah ingin memastikan penggunaan BBM tetap terkendali, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan tekanan berlebih terhadap pasokan di dalam negeri.
(lam)