LANGIT7.ID, Jakarta - Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Mekkah melonggarkan prokes dan menerapkan kembali ibadah merapatkan shaf. Apakah hal ini bisa dilakukan di masjid Indonesia?
Tidak bisa dipungkiri, pelonggaran jamaah di dua masjid suci ini menuai banyak komentar dari warganet, khususnya di Indonesia. Banyak dari mereka yang membandingkan kebijakan tersebut dengan di Indonesia.
Meski begitu yang diperbolehkan masuk ialah jamaah yang sudah menjalani vaksin dan berusia di atas 12 tahun. Namun jamaah masih diwajibkan mengenakan protokol kesehatan.
Wakil Ketua Bidang Kerjasama dan Advokasi MCCC Pusat, dr Corona Rintawan, menyebut kabar dari Arab Saudi tentang tidak ada lagi jarak salat merupakan informasi menggembirakan.
"Tapi tidak serta-merta bisa ditiru maupun diterapkan di masjid-masjid di Indonesia," kata dr Corona saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Dokter spesialis kedaruratan medis ini beralasan, karena cakupan vaksin di Indonesia masih berbeda dengan di Arab Saudi. Selain itu Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi orang yang ingin masuk ke negaranya.
Menurut data yang dirilis Kemenkes pada 17 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB, total vaksinasi dosis satu baru sekitar 51.67 persen, dan dosis 2 30.17 persen.
Jumlah tersebut terlihat timpang dengan cakupan vaksin yang sudah dilakukan di Arab Saudi yang sudah lebih dari 70 persen. Karena itu warga Indonesia tidak bisa hanya memakai asumsi tanpa melihat data.
"Salah satunya indikasinya ialah cakupan vaksin yang sangat (jauh) berbeda antara Saudi dan Indonesia, dan protokol di pintu masuk negaranya," ujar dr Corona.
Dia juga mewanti-wanti masyarakat, meski Indonesia mengalami penurunan angka kasus covid-19, namun masyarakat diminta supaya tetap jaga protokol kesehatan dan jangan lengah.
"Masih ada bulan-bulan di akhir tahun ini yang perlu kita waspadai karena meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat," katanya.
(bal)