LANGIT7.ID, Jakarta - - Adzan merupakan pemberitahuan atau panggilan shalat untuk seluruh kaum muslimin. Di belahan dunia manapun, adzan dikumandangkan saat waktu shalat tiba.
Adzan menjadi penanda bahwa waktu shalat dapat dikerjakan. Namun, ada beberapa negara yang mengatur keras bahkan melarang mengumandangkan adzan dengan alasan yang tidak logis dan irasional. Di antara alasannya karena warga mengeluhkan adanya suara adzan.
Baca juga: Bagaimana Hukum Adzan Elektronik dengan Kaset CD atau Flashdisk?Berikut kami rangkum beberapa negara yang batasi hingga melarang adzan dikumandangkan:
1. Israel
Perdana menteri Israel mengaku banyak keluhan dari lintas agama dan kalangan yang mengganggu kenyamanan warga bahkan beralasan menimbulkan polusi suara. Peraturan mengenai volume adzan di Israel akan diatur dalam undang-undang di negara tersebut yang melarang adzan berkumandang dari pukul 23.00 hingga 07.00 pagi.
2. Afrika Tengah
Tepatnya di Rwanda adzan dinilai sebagai polusi udara. Adzan dinegara tersebut dilarang karena dianggap menganggu kenyamanan penduduk sekitar. Pejabat setempat di Rwanda menuliskan aturan agar masjid tidak lagi menggunakan pengeras suara saat mengumandangkan adzan dengan alasan mengganggu kenyamanan.
Baca juga: Taiwan Kejar Target Capai Masa Depan dengan Emisi Nol-Bersih3. Ghana
Jika di beberapa negara adzan dikarang dikumandangkan dengan cara tidak disyiarkan melalui speaker masjid, pemerintah di Ghana meminta agar ulama setempat di Ghana mengganti kumandang adzan dengan siaran pesan singkat elektronik mellaui WhatsApp. Mereka berdalih banyak warga di Ghana yang terganggu kenyamanannya.
4. Singapura
Seorang muadzin hanya boleh mengumandangkan adzan di masjid tetapi suara adzan tidak boleh keluar dan terdengar di luar masjid yang ada di Singapura. Fatwa suara adzan tidak boleh terdengar sampai keluar masjid dikeluarkan oleh Majelis Ugama Islam Singapura (MIUS). MIUS merupakan lembaga otoritas muslim di Negara Singapura seperti MUI di Indonesia.
5. India
Aturan nasional di India antara lain membatasi volume pengeras suara di ruang publik menjadi maksimal 10 desibel di atas volume derau di sekitar atau 5dB di atas volume bunyi-bunyian di ruang pribadi. Aturan yang juga didukung ulama Islam India ini diterbitkan untuk menjamin kenyamanan warga. (Dikutip dari berbagai sumber).
Baca juga: DMI Salurkan Bantuan Rp1 M untuk Rumah Sakit Hebron di Palestina(asf)