Langit7, Jakarta - Investasi penting untuk dilakukan masyarakat. Hal itu dikarenakan ketidakpastian akan masa depan yang akan dialami oleh setiap orang.
Sekretaris Komite Sinergi Antarlembaga, Komunitas, dan Keummatan Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Syukron Habiby menjelaskan pentingnya berinvestasi bagi masyarakat, khususnya ummat Islam.
Pertama, tidak menentunya sebuah penghasilan. Apalagi, jika dilihat dari kasus pandemi yang menyebabkan banyak sektor turut terdampak.
Baca juga: Wapres Apresiasi Kontribusi PLN Hadirkan Listrik di Desa TerpencilKedua, tidak ada yang tahun kapan akan mendapat musibah sakit. Ketiga, ketidakpastian usia seseorang.
"Andaikan kita tahu jawabannya mungkin kita tidak perlu merencanakan dan berinvestasi di masa depan. Tapi karena hampir mutlak kita tidak tahu jawabannya maka kita rencanakan masa depan dengan merencanakan keuangan melalui investasi," ujarnya di Podcast #3 iB Vaganza-BIK 2021 tema: Investasi Halal dan berkah bersama Perbankan Syariah, Rabu (20/10).
Ia menjelaskan, Islam juga menyarankan perlunya berinvestasi. Hal itu dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 9, yang artinya "Hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka".
"Artinya, Allah memerintahkan umatnya untuk merencanakan agar mereka tidak mengalami ketakutan di masa-masa sulit," jelasnya.
Baca juga: Kualitas dan Produk Turunan Kunci Pemasaran Komoditas RempahSelain itu, disebutkan pula dalam Hadits Rasulullah SAW: "Simpanlah sebagian daripada harta kamu untuk kebaikan dimasa depan" (HR Bukhari).
"Artinya, (investasi) disarankan dan dianjurkan," katanya.
Islam juga, lanjut dia, memiliki konsep
Islamic cash flow management yang mengatur kebutuhan wajib, pengeluaran yang sifatnya sunnah mau pun mubah.
Secara rinci, Habiby menjelaskan Islam mengatur pengeluaran wajib ummatnya untuk bayar utang. Diikuti dengan zakat, dan untuk kebutuhan investasi sekitar 10-30 persen.
"Serta pengeluaran rutin 40 persen dan gaya hidup 20 persen," ujarnya.
Baca juga: Indonesia Perlu Sasar Pasar China untuk Kebutuhan Ekspor RempahLebih lanjut, investasi syariah dan konvensional memiliki perbedaan dari segi akad. Dalam akad investasi syariah tidak menggunakan basis hitungan bunga, melainkan syariah.
"Misalnya akad kerjasama atau musyarakah atau akad syirkah, akad mudharabah atau bagi hasil, serta akad tijarah yang berkaitan dengan sewa-menyewa," jelasnya.
Hal ini menunjukkan konsep investasi syariah yang bertujuan kepada nilai halal dan baik. Konsep ini menjadi penting untuk mendorong masyarakat, khususnya ummat Islam, karena syariah mengedepankan kemaslahatan ummat.
(zul)