Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 29 Juni 2026
home masjid detail berita

Ijtihad Politik Umar bin Khattab: Ketajaman Visi Sang Al-Faruq Membaca Gerakan Munafik

miftah yusufpati Senin, 29 Juni 2026 - 17:00 WIB
Ijtihad Politik Umar bin Khattab: Ketajaman Visi Sang Al-Faruq Membaca Gerakan Munafik
Kisah Abdullah bin Ubay memperlihatkan dinamika luar biasa dalam perumusan hukum pada masa awal Islam. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID - Angin gurun berembus kering di pinggiran kota Madinah ketika sebuah kabar provokasi membakar telinga para sahabat. Abdullah bin Ubay, tokoh yang gagal bertakhta sebagai raja Madinah akibat kedatangan Islam, kembali melontarkan kalimat hasutan yang merendahkan kaum mukminin.

Di sudut rukun kota, Umar bin Khattab berdiri dengan rahang mengencang. Bagi Umar, garis batas antara iman dan kekufuran sudah terlampau sering dikaburkan oleh diplomasi palsu sang gembong munafik. Umar segera menghadap Nabi Muhammad, mendesak agar leher sang pengkhianat segera dipenggal demi menjaga kedaulatan daulah yang baru seumur jagung.

Namun, di hadapan ketegasan Umar yang meluap-luap, Nabi Muhammad justru memilih jalan yang sama sekali berbeda: sebuah keputusan politik tingkat tinggi yang mengutamakan ketenangan sosial daripada tumpahan darah.

Ketegangan psikologis ini terekam secara rinci dalam buku klasik Al-Faruq Umar karya sejarawan Mesir Muhammad Husain Haekal yang diterjemahkan oleh Ali Audah.

Ketika isu rencana eksekusi Abdullah bin Ubay merebak, anak kandungnya sendiri yang bernama Abdullah—seorang muslim yang taat—datang menghadap Nabi Muhammad. Dengan penuh kepasrahan namun rasional, ia menawarkan diri untuk mengeksekusi ayahnya sendiri jika perintah itu benar-benar turun.

Ia khawatir jika orang lain dari suku Khazraj yang membunuh ayahnya, ikatan darah akan memicu dendam kesumat yang berujung pada perang saudara.

Menanggapi situasi kritis tersebut, Nabi Muhammad dengan tenang menjawab bahwa mereka tidak akan membunuhnya, melainkan harus tetap berlaku baik dan menemaninya selama ia masih hidup di Madinah.

Pilihan diplomasi kultural Nabi Muhammad terbukti sarat data taktis. Seiring berjalannya waktu, masyarakat Madinah yang menyaksikan kelembutan Nabi justru berbalik mencurigai dan mengucilkan Abdullah bin Ubay. Pengaruh politik sang tokoh munafik merosot tajam tanpa perlu ada sebutir peluru atau sebilah pedang yang dicabut dari sarungnya.

Dalam sebuah diskusi intim, Nabi Muhammad kemudian menguji nalar politik Umar dengan menanyakan bagaimana opini publik jika Abdullah bin Ubay dibunuh sejak awal. Umar dengan jujur mengakui ketajaman firasat kepemimpinan Nabi, seraya menegaskan bahwa perintah Rasulullah jauh lebih besar maknanya daripada ijtihad pribadinya.

Tarik Menarik Fikih di Depan Jenazah Musuh

Ujian ijtihad bagi Umar kembali memuncak saat Abdullah bin Ubay akhirnya mengembuskan napas terakhir. Ketika Nabi Muhammad bersiap untuk menyalatkan jenazah sang tokoh munafik sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada keluarganya, Umar secara fisik menarik kain baju Nabi. Dengan nada mendesak, Umar mengingatkan kembali seluruh rekam jejak tipu daya dan kejahatan almarhum terhadap eksistensi Islam. Umar bahkan membacakan firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 80 sebagai argumentasi hukumnya:

اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

Artinya: "Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Biarpun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka. Yang demikian itu adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik."

Nabi Muhammad hanya tersenyum melihat keagresifan nalar hukum Umar yang begitu gigih membela kesucian institusi Islam. Dengan penuh kasih, Nabi menjawab bahwa ayat tersebut memberikan pilihan, dan jika menambah permohonan ampun lebih dari tujuh puluh kali bisa menyelamatkan manusia, maka beliau akan melakukannya. Nabi tetap menyalatkan jenazah tersebut dan mengantarkannya hingga proses pemakaman selesai di pekuburan Baqi.

Ketika Wahyu Mengukuhkan Ketajaman Visi Umar

Puncak dari dialektika ijtihad ini terjadi tidak lama setelah prosesi pemakaman usai. Allah menurunkan wahyu yang mengonfirmasi bahwa nalar hukum dan ketegasan sikap Umar bin Khattab adalah keputusan yang paling tepat untuk masa depan kedaulatan umat. Melalui Surah At-Taubah ayat 84, Allah secara resmi melarang Nabi Muhammad dan seluruh umat Islam untuk memberikan penghormatan keagamaan kepada kaum munafik yang wafat:

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

Artinya: "Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik."

Turunnya ayat ini menjadi salah satu bukti teologis mengapa Umar bin Khattab dijuluki sebagai Al-Faruq, sang pembeda antara yang hak dan yang batil. Ijtihadnya bukan lahir dari sentimen pribadi, melainkan hasil pembacaan geopolitik yang mendalam mengenai perlunya ketegasan hukum demi menjaga wibawa negara dari ronggongan musuh dalam selimut.

Kisah Abdullah bin Ubay memperlihatkan dinamika luar biasa dalam perumusan hukum pada masa awal Islam, di mana dialog argumentatif antara kepala negara dan penasihatnya berlangsung secara terbuka dan rasional.

Umar bin Khattab barangkali merupakan prototipe pejabat publik yang paling dihindari oleh para politikus oportunis di era modern. Di tengah dunia politik hari ini yang gemar mengobral toleransi semu demi elektabilitas, ketajaman analisis Umar yang mendahului teks wahyu memberikan pelajaran berharga bahwa kebaikan komunal tidak boleh mengorbankan ketegasan prinsip hukum.

Menghadapi para pembenci negara dengan dalih kebebasan berpendapat laksana merawat anak macan di dalam kelambu; ia tidak akan pernah berubah menjadi kucing, dan hanya menunggu waktu yang tepat untuk menerkam tuannya sendiri dari belakang saat situasi sedang lengah.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 29 Juni 2026
Imsak
04:32
Shubuh
04:42
Dhuhur
12:00
Ashar
15:21
Maghrib
17:52
Isya
19:07
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan