LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pemerintah telah resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan Penghayat Kepercayaan di Indonesia.
Penetapan
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dilandasi Keputusan
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Keputusan ini juga menegaskan bahwa Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sebagaimana dijamin dalam
Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa penetapan tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara. Sekaligus menjaid wujud nyata bahwa negara hadir dalam pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan.
"Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan. Pemajuan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan nasional, persatuan Indonesia," jelas Menteri Fadli Zon melalui keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).
Momentum bersejarah tersebut ditandai melalui prosesi penyerahan Surat Keputusan yang diserahkan oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadzli Zon, kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Pusat, Naen Suryono di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan Dan Tradisi, Restu Gunawan menyampaikan pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan YME telah dilakukan sejak tahun 2005.
"Akhirnya pada tanggal 30 Juni 2026 Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME resmi di tanda tangani dan pada malam ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada MLKI selaku pengusul," ujarnya.
Kemudian Ketua Presidium MLKI, Naen Suryono, atas nama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia, seluruh organisasi, komunitas, dan masyarakat penghayat, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon, beserta seluruh jajaran Kementerian Kebudayaan.
"Penetapan Hari Kepercayaan merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia," ungkapnya.
Baca juga: Emban Tugas Baru, Menbud Fadli Zon Didapuk sebagai Ketua Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCOHari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan diperingati setiap tanggal 13 Juli. Penetapan tanggal tersebut didasarkan pada pertimbangan historis, yakni munculnya frasa "dan Kepercayaannya" yang diusulkan oleh Mr. Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 13 Juli 1945.
Peristiwa tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah pengakuan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan menegaskan komitmen untuk terus mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang inklusif, harmonis, dan berkeadaban. Serta menjadikan keberagaman agama dan kepercayaan sebagai kekuatan dalam membangun Indonesia yang maju, berbudaya, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Baca juga: Perkuat Diplomasi Budaya, Fadli Zon Bahas Peluang Warisan UNESCO dengan Dubes Yaman(lsi)