LANGIT7.ID, Jakarta - Masjid sebagai sarana beribadah kepada Allah harus dipergunakan sesuai peruntukannya. Ada beberapa kegiatan yang terlarang dilakukan di dalam masjid.
Ketua Dewan Lajnah Syariah Daarut Tauhiid, Ustadz Mulyadi Al Fadhil memaparkan setidaknya terdapat empat aktivitas terlarang di masjid. Keempat aktivitas ini dilarang karena dapat menganggu peribadahan sampai berakibat kemusyrikan.
“Penggunaan masjid harus sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dicontohkan Rasulullah,” kata Ustadz Mulyadi dalam Kajian MQ Pagi bertajuk Problematika Masjid dan Solusinya, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Kemenko PMK: Masjid Dapat Berfungsi sebagai Pusat PeradabanAktivitas terlarang pertama adalah berbuat syirik di dalam masjid. Misalnya dengan membangun makam di area masjid lalu menjadikannya sebagai perantara doa. Mengeramatkan benda-benda masjid atau situs kuno di masjid.
Dalam Alquran Surat Al Jin ayat 18 Allah berfirman: Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.
Kedua, berteriak-teriak di dalam masjid, bertengkar atau berdebat. Selain menimbulkan kegaduhan bagi jamaah lainnya, bertengkar di dalam masjid berpotensi menimbulkan dosa.
As-Saib bin Yazid Al-Kindi berkata, “Aku pernah berdiri dalam masjid dan ketika itu ada seseorang melemparku dengan kerikil dan aku melihat ternyata itu Umar bin Al-Khaththab.” Umar berkata, “Pergilah dan datangkan padaku dengan dua orang ini.” As-Saib berkata, “Aku pun membawa dua orang tersebut.” Kemudian Umar berkata, “Siapa kalian berdua? Dari mana kalian berdua?” Mereka berdua menjawab, “Kami dari penduduk Thaif.” Umar lantas berkata:
Baca Juga: Tiga Cara Makmurkan Masjid, Nomor Satu Dapat Sambil Rekreasi“Andai saja kalian berdua berasal dari kota ini (yaitu Madinah), niscaya akan kupukul kalian berdua karena telah berani meninggikan suara (bersuara keras) di dalam masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari).
Aktivitas terlarang ketiga yakni jual beli dan mengumumkan barang hilang di masjid. Ustadz Mulyadi mengatakan, jual beli adalah perbuatan halal, tetapi bila dilakukan di dalam masjid menjadi terlarang.
“Dilarang juga mengumumkan barang hilang, apalagi mengumumkan yang lain (selain maslahat agama). Dulu zaman Rasulullah yang jual beli didoakan semoga rugi dan yang mengumumkan kehilangan semoga tidak ketemu,” kata Ustadz Mulyadi.
Keempat, membuang kotoran dan tidak menjaga kebersihan masjid. Pada era Rasulullah, pernah ada seorang Arab Badui yang buang air kecil di masjid. Kejadian itu membuat para sahabat marah, tapi Rasulullah segera menenangkan dan meminta agar bekasnya dibersihkan.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menasihati Arab Badui, “Sesungguhnya masjid ini tidak pantas di dalamnya ada kencing dan kotoran. Masjid ini hanyalah untuk berdzikir kepada Allah, shalat, dan membaca Alquran.” (HR. Muslim).
Baca Juga: Ki Hajar Dewantara Ternyata Pernah Jadi Santri Hingga Hafal 30 Juz Al-Quran(zhd)