LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah Hong Kong menetapkan Indonesia sebagai negara kategori A1 (
extremely high risk) penularan Covid-19 hari ini, 25 Juni 2021. Meski begitu, status yang ditetapkan Pemerintah Hong Kong kepada Indonesia tersebut bersifat sementara.
Atas kebijakan tersebut, semua penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong mendapat pelarangan. Alhasil, sejumlah penumpang pun gagal menjalani perjalanan.
"Kebijakan tersebut ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah
imported cases Covid-19 dari Indonesia," demikian bunyi siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kamis (24/6/2021).
Tak hanya Indonesia, kebijakan serupa juga diterapkan ke beberapa negara yang masuk kategori A1. Mulai dari Filipina, India, Nepal, dan Pakistan.
Kebijakan tersebut diketahui bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik. KJRI Hong Kong pun akan terus memantau perkembangan kebijakan tersebut.
"Khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku," kelanjutan bunyi siaran pers Kemenlu.
Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Tanah Air mengalami lonjakan yang amat pesat. Berdasarkan data Kemenlu, jumlah pasien positif bertambah 20.574 menjadi 2.053.995 kasus per Kamis (24/6/2021). Penambahan ini sekaligus menjadi rekor kasus Covid-19 yang terjadi selama pandemi.
(asf)