LANGIT7.ID, Jakarta - Paparan rokok di kalangan pelajar masih mengkhawatirkan. Mayoritas pedagang atau toko tidak mencegah pelajar untuk membeli produk tembakau.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memaparkan, masih ada 18,8 persen pelajar usia 13 sampai 15 tahun di Indonesia menjadi perokok aktif. Sementara, sebanyak 57,8 persen pelajar menjadi perokok pasif.
Deputi III Kemenko PMK, drg. Agus Suprapto mengatakan bahwa perlindungan pasar kepada pelajar dari paparan prouk tembakau masih minim. Sebanyak 60,6 persen pelajar tidak dicegah ketika membeli rokok dan ada 56 persen pelajar yang melihat orang membeli rokok dan merokok.
“Tidak hanya itu, ada pula 15,7 persen pelajar yang melihat iklan rokok elektrik di internet, dan 41,5 persen pelajar mengetahui rokok elektrik dari teman-temannya. Ini tantangan yang terbaru, dan nampaknya pemakaian rokok elektrik ini cukup pesat,” ujar drg. Agus dalam acara virtual talkshow yang digelar Muhammadiyah Tobacco Control Network, Sabtu (27/11).
Baca Juga: Bagaimana Hukum Dengarkan Khutbah Jumat Sambil Merokok?Riset
London School of Public Relations (LSPR) mengungkapkan, terpaan iklan rokok melalui media daring menjadi sarana pendukung pelajar mulai terpapar rokok. Remaja yang merokok dipicu dari melihat iklan rokok/
“Kami di Kementerian sudah melakukan berbagai macam upaya dalam melakukan pengendalian konsumsi tembakau, baik melalui peraturan physical dan nonphysical,”katanya.
Baca Juga: Manfaat Khitan: Kurangi Risiko Penyakit Menular SeksualLangkah
physical yang dilakukan diantaranya penyususnan tarif cukai dengan menjaga afordabilitas harga agar tidak tejangkau perokok pemula, penyederhanaan struktur tarif, dan melakukan kebijakan mitigasi.
Kebijakan mitigasi tersebut mengatur 50 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat, termasuk mitigasi dampak kenaikan cukai bagi petani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Baca Juga: Wapres: Fatwa MUI Jadi Rujukan Penanggulangan TerorismeSementara itu, kebijakan
nonphysical yang dilakukan diantaranya, mengembangkan lingkungan sehat dan pelaksanaan regulasi kawasan tanpa rokok di daerah, memperluas layanan berhenti merokok dengan target 40 persen faskes di tingkat I di 300 kabupaten/kota, memastikan bansos tidak digunakan untuk membeli rokok.
“Ini menjadi peran kita bersama, tak hanya pemerintah. Kita bisa memulai peran sederhana kita dalam pengendalian konsumsi rokok dengan mengedukasi keluarga kita, khususnya yang masih berusia remaja,” kata Agus.
Baca Juga: Hati-hati, Merokok Masih Jadi Penyebab Utama Penyakit Paru Obstruktif Kronis(zhd)