Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Perlindungan Pelajar Terhadap Paparan Rokok Masih Lemah

fajar adhitya Ahad, 28 November 2021 - 17:10 WIB
Perlindungan Pelajar Terhadap Paparan Rokok Masih Lemah
Perlindungan pelajar terhadap paparan rokok masih lemah. Foto: iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Paparan rokok di kalangan pelajar masih mengkhawatirkan. Mayoritas pedagang atau toko tidak mencegah pelajar untuk membeli produk tembakau.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memaparkan, masih ada 18,8 persen pelajar usia 13 sampai 15 tahun di Indonesia menjadi perokok aktif. Sementara, sebanyak 57,8 persen pelajar menjadi perokok pasif.

Deputi III Kemenko PMK, drg. Agus Suprapto mengatakan bahwa perlindungan pasar kepada pelajar dari paparan prouk tembakau masih minim. Sebanyak 60,6 persen pelajar tidak dicegah ketika membeli rokok dan ada 56 persen pelajar yang melihat orang membeli rokok dan merokok.

“Tidak hanya itu, ada pula 15,7 persen pelajar yang melihat iklan rokok elektrik di internet, dan 41,5 persen pelajar mengetahui rokok elektrik dari teman-temannya. Ini tantangan yang terbaru, dan nampaknya pemakaian rokok elektrik ini cukup pesat,” ujar drg. Agus dalam acara virtual talkshow yang digelar Muhammadiyah Tobacco Control Network, Sabtu (27/11).

Baca Juga: Bagaimana Hukum Dengarkan Khutbah Jumat Sambil Merokok?

Riset London School of Public Relations (LSPR) mengungkapkan, terpaan iklan rokok melalui media daring menjadi sarana pendukung pelajar mulai terpapar rokok. Remaja yang merokok dipicu dari melihat iklan rokok/

“Kami di Kementerian sudah melakukan berbagai macam upaya dalam melakukan pengendalian konsumsi tembakau, baik melalui peraturan physical dan nonphysical,”katanya.

Baca Juga: Manfaat Khitan: Kurangi Risiko Penyakit Menular Seksual

Langkah physical yang dilakukan diantaranya penyususnan tarif cukai dengan menjaga afordabilitas harga agar tidak tejangkau perokok pemula, penyederhanaan struktur tarif, dan melakukan kebijakan mitigasi.

Kebijakan mitigasi tersebut mengatur 50 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat, termasuk mitigasi dampak kenaikan cukai bagi petani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Baca Juga: Wapres: Fatwa MUI Jadi Rujukan Penanggulangan Terorisme

Sementara itu, kebijakan nonphysical yang dilakukan diantaranya, mengembangkan lingkungan sehat dan pelaksanaan regulasi kawasan tanpa rokok di daerah, memperluas layanan berhenti merokok dengan target 40 persen faskes di tingkat I di 300 kabupaten/kota, memastikan bansos tidak digunakan untuk membeli rokok.

“Ini menjadi peran kita bersama, tak hanya pemerintah. Kita bisa memulai peran sederhana kita dalam pengendalian konsumsi rokok dengan mengedukasi keluarga kita, khususnya yang masih berusia remaja,” kata Agus.

Baca Juga: Hati-hati, Merokok Masih Jadi Penyebab Utama Penyakit Paru Obstruktif Kronis

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)