Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

PT Antam Catat Kerugian Rp159 Miliar, DPR Minta Penjelasan

fajar adhitya Jum'at, 03 Desember 2021 - 22:34 WIB
PT Antam Catat Kerugian Rp159 Miliar, DPR Minta Penjelasan
PT. Antam catat kerugian Rp159 miliar pada Laporan Kinerja Tengah Tahun (LKTT) 2021. (Foto: PT Antam)
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nevi Zuariana meminta kejelasan atas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang mencatatkan kerugian hingga Rp159 miliar pada Laporan Kinerja Tengah Tahun (LKTT) 2021.

Menurut Nevi, emiten BUMN tambang emas dan nikel ini sebagai perusahaan terbuka dan pernah mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN). Sehingga, aspek transparansi dan profesionalisme keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Anggota DPR: Ekonomi Syariah Tetap Tangguh di Masa Pandemi

"Karena PT Antam ini kan perusahaan terbuka, bagaimana akhirnya tidak bisa mengatasi masalah yang timbul dalam perjalanan? Karena kita juga harus mempertanggungjawabkan uang negara yang sudah diberikan pada PT Antam," kata Nevi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan jajaran Direksi PT Antam, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12).

Nevi menguraikan terjadi perubahan LKTT 2020 terpublikasikan pada 3 Agustus 2020, yang mencatat bahwa anak perusahaan PT Inalum ini mencatatkan keuntungan Rp84,82 miliar. Namun, dalam LKTT 2021 yang mana disajikan kembali LKTT 2020 tersebut, ternyata PT Antam catatkan rugi Rp159,4 miliar.

"Angka ini mengkoreksi laporan sebelumnya yang mencatatkan laba bersih sebesar Rp 1,6 triliun pada Semester I-2020. Nah ini bagaimana PT Antam berusaha mengatasi kerugian tersebut? Dan tentu lagi-lagi kita tidak bisa memainkan bisnis ini karena Antam pernah mendapatkan PNM," tegas Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini.

Baca juga: Anggota Baleg: Perlu Cermat dan Utuh Dalam Baca Putusan MK

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Antam, Yulan Kustiyan, beberapa waktu lalu menjelaskan penyajian kembali LKTT tersebut untuk memenuhi kaidah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 8 yang diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan.

PSAK 8 tersebut mengatur tentang peristiwa setelah periode pelaporan, di mana perusahaan membukukan peristiwa yang terjadi setelah tanggal pelaporan yang diselaraskan dengan laporan keuangan konsolidasian tahunan 2020 yang diaudit.

Baca juga: Ancaman Omicorn, Anggota DPR Minta Perlindungan PMI di Hongkong

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)