Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Edukasi Seks dalam Islam: Ajarkan Fitrah, Lindungi Anak dari Pornografi dan Pergaulan Bebas

Muhajirin Kamis, 16 Desember 2021 - 05:49 WIB
Edukasi Seks dalam Islam: Ajarkan Fitrah, Lindungi Anak dari Pornografi dan Pergaulan Bebas
Ilustrasi Sex Education (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID - Dalam Islam, orang tua memiliki kewajiban melindungi dan mendidik anak-anaknya. Termasuk dalam aspek pendidikan seksual yang harus diajarkan secara tepat kepada anak. Dalam hal ini, Islam memiliki konsep pendidikan seksual yang sangat komplit.

Pendidikan seks tak hanya diberikan kepada anak-anak yang sudah beranjak dewasa dan siap membangun rumah tangga. Namun, sex education sudah harus diajarkan sejak dini. Pendidikan ini dapat membantu orang tua dalam melindungi anak dari efek bahaya pergaulan bebas di tengah masyarakat.

Sex education dalam pendidikan Islam tak sekadar membahas kesehatan reproduksi dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seksual laki-laki dan perempuan. Sebab, sex education dalam Islam mengajarkan anak memahami fitrah manusia, fitrah penghambaan, dan fitrah kehidupan sebagai makhluk yang diciptakan berpasang-pasangan.

Alumnus Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak Yogyakarta, Ustadz Zia Ul Haq melalui kanal YouTube Santri Jagad, memaparkan, ada empat tahap sex education dalam Islam, di antaranya:

1. Ketika Anak berusia 7 Tahun

Tahap pertama adalah ketika anak sudah menginjak usia 7 tahun (mumayyiz), ketika akal si anak sudah bisa membedakan baik dan buruk. Usia 7 tahun merupakan fase anak mampu menangkap abstraksi dan sudah saatnya untuk mendapatkan instruksi perintah atau larangan dari orang tua.

Maka konsep besar pada tahap ini adalah memahamkan kepada anak tentang konsep fitrah perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Rasulullah SAW sudah memberikan tuntutan secara gamblang mengenai hal ini.

Dari Amr Bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: “Rasulullah SAW bersabda, “perhatikan anak-anakmu melaksanakan shalat sedang mereka berusia 7 tahun dan pukullah mereka karena tinggal shalat sedang mereka berusia 10 tahun dan pisahkan antara mereka di tempat tidurnya.”

Ada pelajaran teknis dari Rasulullah melalui hadits tersebut. “Perintahkan anak-anakmu untuk shalat saat berusia 7 tahun.” Pada usia ini anak belum baligh, tapi baginda nabi menuntun para orang tua agar melatih anak shalat.

Nah, dalam pelatihan itu anak-anak juga secara otomatis belajar tentang konsep aurat. Aurat pada laki-laki dan perempuan berbeda. Dari situ anak memahami perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Pada usia itu pula anak sudah mulai memahami perbedaan fisik antara laki-laki dan perempuan.

Anak-anak juga sudah harus diajari bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh dipegang oleh orang lain. Baik laki-laki maupun perempuan. Tentu semua itu harus melalui bimbingan orang tua.

2. Ketika Anak Berusia 10 Tahun

Konsep dasar saat anak berusia 10 tahun adalah memahami batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Ini disebutkan dalam lanjutan hadits di atas.

“Pukullah mereka ketika sampai pada usia 10 tahun jika mereka tidak mau shalat.” Tentu pukulan yang dimaksud di sini adalah pukulan yang mendidik, bukan pukulan yang menyakitkan apalagi menyiksa. “Pisahkan anak-anak itu dalam tempat tidur mereka.”

Hal ini merupakan salah satu bentuk sex education paling dini yang diterapkan kepada anak-anak 10 tahun. Dalam perkara tidur saja dipisah, apalagi dalam aktivitas lain seperti mandi atau aktivitas yang melibatkan fisik lainnya.

Kedua, dengan saudara kandung saja interaksi fisik dibatasi, apalagi dengan orang lain. Tentu harus dibatasi, terutama dalam urusah halwah (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan). Anak-anak harus mengerti larangan berkhalwat antara laki-laki dan perempuan di tempat sepi dan tersembunyi.

Pada tahap ini pula anak-anak sudah mulai mengenal batasan, yakni konsep hijab. Interaksi fisik laki-laki dan perempuan menjadi terbatas. Hal yang sering disalahpahami adalah hijab hanya dianggap berlaku bagi perempuan saja.

Padahal, hijab juga berlaku bagi anak-anak laki-laki. Hijab tak sekadar jilbab atau baju kurung. Hijab berarti batasan dan juga berlaku kepada laki-laki. Bagi perempuan, hijab bisa berupa jilbab, kerudung, dan baju kurung. Bagi laki-laki, hijab berarti menundukkan pandangan. Itu konsep pembatasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

3. Anak Berusia Baligh

Pada tahap ini anak sudah berusia 15 tahun atau anak perempuan sudah haid dan anak laki-laki mimpi basah. Ini dikenal sebagai baligh. Konsep besar pada tahap ini adalah anak harus memahmi fungsi fisiologi dan dinamika psikologis yang mereka alami saat mengalami perubahan fisik.

Pada tahap ini anak sudah mulai diajari mengenai darah haid (menstruasi), kesehatan reproduksi, dan manajemen emosi dalam menghadapi dinamika psikologis. Begitupun anak laki-laki harus memahami mengenai mimpi basah, dan proses reproduksi yang bisa terjadi dari hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Anak-anak pada usia ini harus memahmi fungsi sperma dan sel telur dan seterusnya. Ini harus dipelajari agar anak-anak memahami konsekuensi hubungan antara laki-laki dan perempuan secara fisik.

Ketika anak-anak sudah memahami fungsi fisiologis dan dinamika psikologis, juga mesti diberi pemahaman mengenai hubungan seksual di luar nikah. Mereka harus mengerti risiko dari hubungan seksual di luar nikah.

Dalam pendidikan Islam harus menggunakan pendekatan teologis juga, perzinahan adalah salah bentuk dosa besar yang sangat berisiko. Tidak hanya bagi kehidupan dunia akhirat, tapi juga dalam kehidupan sosial.

Perzinahan bisa merusak kesehatan, merusak hubungan sosial dan kekeluargaan, dan merusak tatanan masyarakat.

Ketika anak sudah mulai masuk masa remaja dan melewati masa baligh, mulai diajak diskusi tentang aktivitas seksual, persetubuhan, onani, matrubasi, dan hal-hal yang berkait dengan hal itu. Juga diberi pemahaman tentang bahaya pornografi, candunya, resikonya, pengaruh pronografi pada otak dan kreativitas agar anak-anak bisa mawas diri.

4. Ketika Anak Menuju Dewasa dan Siap Menikah

Tahap ini berada pada usia 16-25 tahun. Konsep besar tahapan ini adalah memahami tentang konsep keluarga, tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan ke arah yang lebih serius, yakni persiapan untuk menikah atau pendidikan pranikah.

Tahapan ini lebih kompleks karena belajar mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan. Anak perlu memahami cara menjalin hubungan yang harmonis ketika sudah menjadi membentuk satu keluarga dalam ikatan pernikahan, memahami pemahaman tujuan pernikahan, tujuan berkeluarga dalam Islam.

Demikian pula cara mewujudkan kehidupan rumah tangga yang harmonis dan sesuai dengan syariah. Hingga mewujudkan pendidikan keluarga yang manusiawi yang setara antara laki-laki dan perempuan, yang berkeadilan, dan seterusnya.

Sampai pada hukum-hukum pernikahan itu sendiri. Sebab, selama ini banyak yang mempromosikan pernikahan kepada anak-anak muda seakan-akan pernikahan itu wajib. Padahal, hukum pernikahan bisa jadi wajib, bisa jadi sunnah, bisa jadi makruh, bahkan bisa jadi haram.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan