LANGIT7.ID, Jakarta - Selain sebagai tempat ibadah, masjid juga memiliki fungsi sosial sebagai sarana kegiatan kemasyarakatan. Salah satu agenda yang sering diselenggarakan di masjid adalah akad nikah dan resepsi pernikahan.
Lantas, bagaimana hukum melangsungkan akad nikah dan resepsi pernikahan di masjid? Sebelum menjelaskan tentang hukum merayakan tersebut perlu diketahui bahwa penggunaan masjid untuk kegiatan selain ibadah pernah dicontohkan oleh Rasulullah.
Dalam Sirah Nabawiyah karangan Syaikh Syafiyyurrahman al-Mubarakfuri disebutkan bahwa masjid pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam digunakan untuk pendidikan, balai warga, balai pengobatan, tempat latihan militer hingga sentra pelatihan keterampilan kerja.
Baca Juga: Pesantren Jadi Institusi Pendidikan Paling Komplit dan Siap Jawab Tantangan ZamanPada fatwa agama yang dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 16 tahun 2013 dijelaskan, bangunan masjid terdiri dari dua bagian utama, yakni ruang utama shalat dan halaman atau serambi (ar-rahbah).
Pada masjid-masjid sekarang, yang termasuk ar-rahbah adalah teras atau serambi yang bersambung dengan masjid, halaman yang juga ditegel dan bersambung dengan masjid, baik lantainya maupun atapnya, baik dipakai untuk shalat maupun tidak. Pendapat yang kuat di kalangan ulama adalah bahwa ar-rahbah merupakan bagian dari masjid.
Baca Juga: 5 Tema Khutbah Jumat tentang Mempersiapkan KematianKarenanya, ar-rahbah juga dikenai hukum-hukum masjid selama dia masih bersambung (lantai atau atapnya) dengan masjid. Jika dia terpisah dari masjid, maka dia bukan bagian dari masjid dan tidak mendapatkan hukum masjid, misalnya menara masjid.
Pada prinsipnya tidak ada larangan masjid dijadikan sebagai tempat kegiatan selain ibadah, termasuk acara akad nikah dan resepsi pernikahan. Namun demikian, kegiatan selain ibadah atau shalat yang dilakukan di masjid hendaknya tidak menggeser fungsi utama masjid, yaitu sebagai tempat ibadah dan tidak mengganggu kekhusyukan orang yang sedang beribadah. Jika semua unsur-unsur itu terpenuhi, maka semua kegiatan itu hukumnya tetap mubah, artinya dibolehkan oleh syariat Islam.
Baca Juga: Platform Pelatihan Bahasa Inggris Jadi Solusi Siapkan SDM Berdaya SaingBaca Juga: Cegah Stunting, Kemenag Perkuat Kerja Sama dengan BRIN dan BKKBN(zhd)